3 Pejabat Disanksi, Pelalawan Klaim Tindaklanjuti Rekomendasi KSAN Terkait Netralitas ASN di Pilkada
Sekda Pelalawan H Tengku Mukhlis menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Satu diantara 67 pemda itu termasuk Pelalawan.
Pasalnya, pemda belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kepada ASN yang telah melanggar netralitas pada pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Pemkab Pelalawan Ditegur Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Kata KPU Riau
Baca juga: INNALILAHI, Anggota Dewan Sumbar Wafat Terkonfirmasi Positif Corona,Pemakaman dengan Protokol Covid
Baca juga: MAUT Menjemput Satu Keluarga Saat Terlelap Tidur, Rumah Terbakar, Ayah dan Tiga Anak Tak Selamat
Bahkan Kemendagri mengultimatum pemda yang bersangkutan agar menyelesaikannya dalam waktu tiga hari kedepan.
Menanggapi teguran itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima.
Sanksi yang dijatuhkan KASN terhadap para ASN yang terbukti menabrak netralitasnya dalam pesta demokrasi itu sudah disampaikan seluruhnya.
"Semua rekomendasi KASN telah kita tindaklanjuti. Ada beberapa ASN, kalau jumlahnya bisa dikonfirmasi di BKD. Pastinya semua sudah kita lanjutkan," tutur Tengku Mukhlis, Minggu (1/11/2020).
Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan KASN beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan.
Sedangkan dua orang ASN yang saat ini diproses secara hukum dalam dugaan tindak pidana Pilkada tidak termasuk di dalamnya.
"Yang dua lagi tidak masuk dalam daftar, karena yang memproses itu Gakkumdu. Yang dari KASN sudah tuntas," tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozy juga membenarkan tindaklanjut yang dilakukan atas rekomendasi KASN.
Pihaknya bahkan telah mengupload sanksi tersebut sesuai dengan nama pegawai serta pelanggaran dan sanksinya.
“Ada tiga ASN yang direkomendasikan KASN. Satu camat dan dua orang kepala sekolah," beber Fakhrurrozy.
Ia menerangkan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang pertama dijatuhkan kepada Camat Kerumutan Husnizal yakni sanksi moral.
Kemudian Syamsidar seorang kepala sekolah (kepsek) yang juga diberikan sanksi moral.