Pemkab Pelalawan Ditegur Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Kata KPU Riau
Dari 67 pemerintah daerah yang ditegur Kemendagri RI, satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Dari 67 pemerintah daerah tersebut satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan.
Baca juga: INNALILAHI, Anggota Dewan Sumbar Wafat Terkonfirmasi Positif Corona,Pemakaman dengan Protokol Covid
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Satgas Covid-19 Pelalawan Sarankan Warga Pulang Berlibur Rapid Test
Baca juga: MAUT Menjemput Satu Keluarga Saat Terlelap Tidur, Rumah Terbakar, Ayah dan Tiga Anak Tak Selamat
Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.
Atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.
Meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi.
Dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Saat dikonfirmasi Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, kewenangan soal teguran tersebut ada di kepala daerah masing-masing untuk memberikan teguran sesuai peraturan.