3 Pejabat Disanksi, Pelalawan Klaim Tindaklanjuti Rekomendasi KSAN Terkait Netralitas ASN di Pilkada
Sekda Pelalawan H Tengku Mukhlis menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Saat dikonfirmasi Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, kewenangan soal teguran tersebut ada di kepala daerah masing-masing untuk memberikan teguran sesuai peraturan.
"KPU hanya mengimbau kepada kepala daerah untuk masa tahapan kampanye yang masih tersisa agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye,"ujar Firdaus.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menurutnya saat ini bolanya sudah ada di kepala daerah.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan tinggal sanksi.
"Itukan bagian dari sanksi dan Kepala Daerah punya kewenangan soal itu, jadi himbauan kami agar tidak ada lagi yang melanggar aturan netralitas ASN,"ujar Rusidi Rusdan.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung /Nasuha Nasution )