Arogansi Anggota Klub Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Dikecam, Tak Ada Yang Kebal Hukum
Pengeroyokan anggota TNI oleh oknum anggota Klub Motor Besar (Moge) di Bukittinggi mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Editor:
Ilham Yafiz
Dua orang tersebut MS (49 th) dan B (18 th). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rombongan Moge Keroyok Anggota TNI, Politikus PPP : Tidak Bisa Ditolerir, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/01/rombongan-moge-keroyok-anggota-tni-politikus-ppp-tidak-bisa-ditolerir?page=all.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi