Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Tidak Naik

Disnaker Bengkalis Ikuti SE Gubernur Tidak Naikan UMK 2021, SPBI Minta Pemerintah Tidak Pukul Rata

Pemerintah Bengkalis telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Riau terkait upah minimum beberapa waktu lalu.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Bengkalis telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Riau terkait upah minimum beberapa waktu lalu.

Dalam SE tersebut Gubernur menyampai tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021 ini.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkalis Kholijah kepada tribun, Minggu (1/11/2020) siang.

Menurut dia, surat dari provinsi ini baru diterimanya saat libur ini dan belum dibicarakan di tingkat Disnaker Bengkalis.

"Mungkin besok akan kita bahas bersama. Namun gambaran dari SE tersebut provinsi tidak melakukan kenaikan UMP, sehingga menjadi pedoman kita untuk mengikuti edaran dari provinsi," terang Kadisnaker Bengkalis ini.

Menurut dia, sudah selazimnya Disnaker Bengkalis mengikuti arahan dari Provinsi.

Jika mereka tidak melakukan kenaikan UMP tentu pihaknya di kabupaten juga tidak mengajukan kenaikan UMK.

"Kita juga belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan kabupaten. Karena baru kemarin mendapatkan surat dari Gubernur, pertemuan biasanya dilakukan sesudah surat dari Gubernur turun, nanti setelah ini kita buat pertemuan dengan dewan pengupahan," terangnya.

Sementara itu terkait edaran Gubernur Riau tahun ini tidak adanya kenaikan upah minimum tersebut Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akman Adi Putra perpendapat seharusnya pemerintah tidak memukul rata semua sektor dipukul rata tidak dinaikan upah minimumnya.

Menurut dia, ada beberapa sektor usaha sampai saat ini tidak berpengaruh dengan kondisi pandemi saat ini.

"Seperti usaha perkebunan sawit, sejauh ini tidak terimbas oleh pandemi Covid-19. Tentu bisa dipikirkan untuk dinaikkan upah minimumnya, kecuali sektor usaha pariwisata dan pelayanan lainya mungkin masih bisa dimaklumi tidak dilakukan kenaikan upah minimum untuk tahun depan," singkatnya.

Upah Berdasarkan UMK Bukan UMP, Pemprov Riau Persilahkan Daerah Jika Ingin Menaikkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.888.563. 

Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.

Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved