Menaker Himbau UMP Tak Naik di 2021, Anies Baswedan Berani Naikkan UMP DKI Jakarta dengan Syarat Ini
Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Dengan begitu, besaran UMP pada 2021 bagi perusahaan tersebut masih tetap sama mengikuti tahun 2020.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies.
Baca juga: Angin Topan Terkuat di Dunia Sapu Filipina, Badai Menghantam dalam Kecepatan 265 Km per Jam
Baca juga: SOSOK Anna Hakobyan, Istri PM Armenia yang Ikut Bertempur Melawan Azerbaijan
Baca juga: Tak Hanya Keroyok TNI, Pengendara Moge Dikabarkan Juga Pecahkan Kaca Mobil Warga Saat Iring-iringan
Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Adapun bagi perusahaan terdampak Covid-19 yang ingin tetap membayar karyawannya dengan mengacu pada UMP 2020, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, pandemi Covid-19 memang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah.
Oleh karena itu, kebijakan yang diambilnya kali ini merupakan upaya pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Karena itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi sekarang ini.
Adapun besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah tersebut demi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Hasilnya, Pemprov DKI mengeluarkan program Kartu Pekerja Jakarta. Ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Tujuannya, dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak-anak pekerja atau buruh.
Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.
Lalu, fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
Kemudian, fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
Terakhir, fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.