Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Tidak Naik

Pengamat Tata Negara dan Pemerintahan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau: DR Mexsasai Indra

PEMERINTAH mengeluarkan SE melalui Menaker tentang pengupahan. Dalam SE itu upah minimum 2021 diputuskan sama dengan 2020.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia

PEMERINTAH mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pengupahan. Dalam SE itu upah minimum 2021 diputuskan sama dengan 2020.

Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bila berkaca pada tata pemerintahannya, SE biasanya sifatnya hanya internal kelembagaan pemerintah, misalnya dari atasan ke bawahan atau leading sektor.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Riau (UR) Mexsasai Indra
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Riau (UR) Mexsasai Indra (Foto/Facebook)

Oleh karenanya jika sesuatu sudah tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut.

Bilapun diterapkan maka ya harus mengacu pada PP. Kalau ada daerah yang menjalankan atau tidak menjalankan, mereka masih mengacu kepada PP.

Sehingga tidak aneh ketika ada Kepala Daerah malah menaikkan Upah daerahnya karena SE ini tidak bersifat mengikat namun tetap ada PP yang lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan beberapa Kepala Daerah lainnya bahkan menjalankan aturan pengupahan tidak berdasarkan SE yanh diterbitkan Menteri tersebut.

Pemprov Riau Persilahkan Daerah Jika Ingin Menaikkan 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.888.563. 

Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.

Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.

Namun disisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020. 

Sebab sudah ada acuanya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan  tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober. Didalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.

Baca juga: Hari Ini Riau Kasus Covid-19 Turun Dratis, Ahli Epidemiologi: Seminggu ke Depan Harus Waspada

Baca juga: Peserta Lulus CPNS 2019 di Pemko Pekanbaru Lakukan Pemberkasan Hingga Pertengahan November

Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved