UMP Tidak Naik
Sikapi UMP Tahun 2021 Tidak Alami Kenaikan, SPSI Riau Berencana Turun Ke Jalan
Ada kemungkinan UMP Riau tahun 2021 d tidak mengalami kenaikan. Kondisi itu terjadi akibat kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja RI.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau sudah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI.
Ada penyesuaian UMP tahun depan dengan UMP tahun 2020.
Ada kemungkinan UMP Riau tahun 2021 d tidak mengalami kenaikan.
Kondisi itu terjadi akibat kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja RI.
Ketua Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung menegaskan bakal membahas masalah ini bersama anggota SPSI Riau.
Mereka bertemu untuk menentukan langkah lanjutan menyikapi surat edaran Gubernur Riau.
Ia menegaskan ada beberapa langkah dari SPSI menyikapi surat edaran gubernur.
Mereka bakal mengambil langkah ke PTUN terkait kebijakan ini.

Mereka juga berencana turun ke jalan. Ada rencana pertemuan Konfederasi SPSI Provinsi Riau.
"Kita akan bersama 15 federasi dalam konfederasi SPSI Provinsi Riau, menyikapi kebijakan Gubernur Riau terkait UMP. Rencana kita bakal turun ke jalan atau PTUN kan kebijakan itu," tegasnya Minggu (1/11/2020)
Nursal menilai proses penetapan UMP kali ini sama halnya penetapan omnimbus law.
Ia menyebut bahwa hal yang disembunyikan.
Baca juga: Hari Ini Riau Kasus Covid-19 Turun Dratis, Ahli Epidemiologi: Seminggu ke Depan Harus Waspada
Baca juga: Peserta Lulus CPNS 2019 di Pemko Pekanbaru Lakukan Pemberkasan Hingga Pertengahan November
Padahal Oktober 2020 lalu ada pertemuan oleh Dewan Pengupahan Tingkat Nasional.
Dewan pengupahan seharusnya merekomendasi pemerintah dalam menetapkan UMP.
"Tapi kenyataanya di pertemuan tingkat nasional, sudah ditetapkan baru dikumpulkan. Sehari sebelumnya menteri sudah menetapkan di tingkat nasional," ujarnya.
Penetapan UMP oleh Gubernur Riau seharusnya diwarnai rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
Nyatanya menjelang penetapan UMP tiba-tiba ada langkah intervensi dari Kementrian Tenaga Kerja RI.
Mereka mengintervensi penetapan UMP tahun 2021 sehingga tidak ada kenaikan dibanding tahun ini.
Besarannya sama seperti UMP tahun 2020.
Langkah dari menteri ini sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
Menteri sudah intervensi ruang di daerah.
Kebijakan menteri ini tidak tepat. Apalagi kebijakan ini membuat daya beli menurun.
Pasalnya tidak ada kenaikan UMP tahun ini. Kondisi ini mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Ini sudah ngga benar, ini bentuk intervensi. Kalau masyarakat tidak punya uang, daya beli pasti menurun," terangnya.
Nursal menyebut bahwa Gubernur Riau mesti mempertimbangkan kondisi Riau saat ini.
Apalagi gubernur tahu kondisi para pekerja di Riau dalam masa pandemi covid-19.
Nursal tersebut merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Riau.
Ia memberi rekomendasi kepada gubernur agar menanggapi secara bijak surat dari Menteri Tenaga Kerja.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)