TIGA Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada Dihentikan, Bawaslu Kota Dumai Tangani Empat Kasus
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menangani empat perkara dugaan pelanggaran Pilkada
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Dumai, telah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai, Riau.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menangani empat perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Dumai.
Tiga dugaan pelanggaran Pilkada dari laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan Tim Bawaslu.
Ia menerangkan, dari empat dugaan tersebut tiga laporan masyarakaat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon walikota dan wakil walikota selama proses kampanye berlangsung, dihentikan.
Baca juga: Isolasi Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Disiapkan untuk Dirujuk ke Fasilitas Pemerintah
Baca juga: BELI SATU Gratis Satu, Yuk Ngopi di Warung Koffie Batavia Mal Pekanbaru, Ada Promo Menarik
Baca juga: MASIH TUTUP, Dua Puskesmas di Kuansing Riau Tak Layani Pasien, Petugas Medis Terpapar Covid-19
Dijelaskanya, penghentian dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan rapat bersama Tim Gakumdu.
Serta meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.
"Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai,”kata Zulfan kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (1/11/2020).
“Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tim kami dilapangan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini tiga laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu sudah dihentikan oleh Bawaslu.
Namun untuk dugaan pelanggaran Pilkada Kota Dumai, hasil temuan Bawaslu terus berproses sampai saat ini.
"Tiga perkara yang kita hentikan sebagaimana hasil rapat bersama tim sentra Gakumdu tersebut yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politic dan netralitas ASN," terangnya.
Zulfan memaparkan, penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah.
Fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga.
Diterangkannya, perkara yang dihentikan dari laporan masyarakat tersebut, yakni laporan dugaan pelanggaran dialamatkan pada satu pasangan calon wali kota dan wakil walikota dengan nomor urut 2 yakni Eko Suharjo - Syarifah.