Penetapan UMK 2021
Bakal Ikuti Surat Edaran Gubernur Riau, Disnaker Bengkalis Kemungkinan Tidak Naikan UMK 2021
Menurut Kholijah, surat dari provinsi ini baru diterimanya saat libur ini dan belum dibicarakan di tingkat Disnaker Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkalis Kholijah mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Riau terkait upah minimum beberapa waktu lalu.
Isi Surat Edaran tersebut, Gubernur Riau menyampaikan tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021 mendatang.
Menurut Kholijah, surat dari provinsi ini baru diterimanya saat libur ini dan belum dibicarakan di tingkat Disnaker Bengkalis.
Baca juga: Istri Baru Enggan Rawat Anak dari Pernikahan Sebelumnya, Suami Ngamuk Tusuk Korban Hingga Meninggal
Baca juga: Wako Belum Pastikan Besaran UMK Pekanbaru Tahun 2021, Isyaratkan Bakal Ikut Kebijakan Menaker RI
Baca juga: Disperinaker Kampar Bakal Gelar Rapat dan Serahkan Rekomendasi Terkait UMK
"Mungkin besok akan kita bahas bersama. Namun gambaran dari SE tersebut provinsi tidak melakukan kenaikan UMP,” terangnya, Minggu (1/11/2020).
“Sehingga menjadi pedoman kita untuk mengikuti edaran dari provinsi," imbuh Kadisnaker Bengkalis ini.
Menurut Kholijah, sudah selazimnya Disnaker Bengkalis mengikuti arahan dari Provinsi Riau.
Jika mereka tidak melakukan kenaikan UMP tentu pihaknya di kabupaten juga tidak mengajukan kenaikan UMK.
"Kita juga belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan kabupaten. Karena baru kemarin mendapatkan surat dari Gubernur Riau.”
“Pertemuan biasanya dilakukan sesudah surat dari Gubernur Riau turun, nanti setelah ini kita buat pertemuan dengan dewan pengupahan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akman Adi Putra berpendapat seharusnya pemerintah tidak memukul rata semua sektor tidak dinaikan upah minimumnya.
Menurut dia, ada beberapa sektor usaha sampai saat ini tidak berpengaruh dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
"Seperti usaha perkebunan sawit, sejauh ini tidak terimbas oleh pandemi Covid 19.”
“ Tentu bisa dipikirkan untuk dinaikkan upah minimumnya, kecuali sektor usaha pariwisata dan pelayanan lain mungkin masih bisa dimaklumi tidak dilakukan kenaikan upah minimum untuk tahun depan," ucapnya singkat.
Upah Dibayarkan Berdasarkan UMK Bukan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020.
Yakni sebesar Rp 2.888.563.