Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penetapan UMK 2021

Disperinaker Kampar Bakal Gelar Rapat dan Serahkan Rekomendasi Terkait UMK

Dijelaskan Ali Sabri, Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengikuti adanya informasi dari Pemprov Riau terkait Upah Minimum

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
UMP Riau 2021 telah ditetapkan. UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar akan melakukan rapat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar, Ali Sabri, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan Ali Sabri, Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengikuti adanya informasi dari Pemprov Riau .

"Apa yang disampaikan Pemprov Riau sesuai dengan amanat kementerian," ungkapnya.

Baca juga: Hafith Syukri Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua Yayasan,“Saya Mengajukan Cuti Bukan Dicutikan

Baca juga: UMK Kepulauan Meranti Ditetapkan Paling Lama 20 November 2020, Diprediksi Lebih Tinggi dari UMP Riau

Baca juga: BREAKING NEWS:Tuntut UMK Naik,FSPMI Pelalawan Gelar Unjuk Rasa,Pendemo Juga Minta Cabut Omnibus Law

Meski demikian Disperinaker Kampar tetap akan memberi rekomendasi ke Pemprov Riau.

"Kita akan adakan pertemuan dengan para pihak, dan hasil dari pertemuan akan diteruskan ke Pemprov untuk jadi bahan pertimbangan," ungkapnya.

Ali Sabri menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berupaya mengakomodir aspirasi para pihak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tetap sebesar Rp 2.888.563. Nilai UMP ini sama dengan tahun 2020.

Informasi tersebut disampaikan Gubernur Riau, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10/2020) lalu di Gedung Daerah, Pekanbaru.

Dikatakannya jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan tersebut kata Gubri Syamsuar, juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau, yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Pemprov Riau Persilahkan Daerah Jika Ingin Menaikkan Upah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved