Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan UMP Tahun 2021, Keputusan yang Bertolak Belakang dengan Menaker

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Editor: Ilham Yafiz
Berry Subhan Putra / Kompas.com
Ilustrasi 

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).

4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan UMP pada 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

5. Jawa Tengah
Kemudian Jawa Tengah juga menaikkan UMP tahun 2021. UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga:

UNIK, Pasutri di Kuansing Beri Nama Anak Terinspirasi Tagline Satu Paslon Pilkada 2020, Siapa?

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk Pengurusan Fatwa MA

Ibu Muda di Pekanbaru Rela Serahkan Uang Rp 700 Juta Demi Kesembuhan, Setelah Sadar, Ternyata Ditipu

28 provinsi tidak naikkan UMP

Sementara itu diketahui ada 28 provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani.

Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Sayangnya Dinar tidak merinci lebih lanjut mengenai daftar provinsi mana saja yang mengikuti arahan surat edaran pemerintah soal kenaikan upah.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikan UMP 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/16280461/daftar-5-provinsi-yang-tetap-naikan-ump-2021?page=all#page2.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved