Kejari Pekanbaru Terima SPDP 4 Tersangka Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Tuanku Tambusai
Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penebangan pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai.
Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, selaku pihak yang menangani perkara.
Para tersangka diantaranya JW dari CV Riau Bersatu (RB), yang diduga otak pelaku penebangan.
Sementara tiga lagi yaitu MA, RA, dan RP.
Mereka bertiga yang disuruh oleh JW untuk menebang pohon dan diberi upah dengan nilai tertentu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima SPDP dari penyidik Polsek Bukitraya itu.
"Iya. Tadi kita terima SPDP-nya," sebut Robi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Pekanbaru, Lengkapi Berkas Wako Dumai Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi
Baca juga: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polresta Pekanbaru, 2 di Antaranya WN China, Korbannya Merugi Rp700 Juta
Baca juga: Penangkapan 19 Kg Sabu Berkualitas Bagus di Bengkalis, Bukti-bukti Menunjukkan Pelaku Pemain Lama
Setelah diterimanya SPDP ini dipaparkan Robi, pihaknya kemudian menerbitkan P-16.
Hal ini terkait dengan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
"Yang pasti, saya menerbitkan P-16, sudah terbit. Ada dua orang jaksa," bebernya.
Robi menambahkan, pihaknya kini akan menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka dari penyidik.
Dimana berkas itu nanti akan ditelaah oleh jaksa peneliti berkaitan dengan syarat formil dan materil perkara.
"Kita menunggu berkas masuk. Berkas masuk, kita teliti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, menangkap total 4 orang pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, pada Minggu (11/10/2020) lalu.
Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun.
Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.
Kemudian, 35 batang pohon jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini sudah setinggi sekitar 4 sampai 6 meter.
Baca juga: Baru 2 Hari Nikah Pria Tewas Gantung Diri, Istri Sempat Dengar Korban Bicara Nada Tinggi di Telepon
Baca juga: Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Perannya Saat Kejadian
Baca juga: Jasad Bocah 5 Tahun Malaysia Ditemukan di Perairan Indonesia Setelah Terseret Arus dari Negaranya
Para pelaku masing-masing berinisial JW dari CV RB, serta MA, RA, dan RP.
Tiga inisial terakhir merupakan orang suruhan JW untuk memotong pohon.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo memaparkan, satu dari pelaku berinisial JW, adalah staf lapangan bagian periklanan dari pengelola bando atau papan reklame.
"Pengelola bando tersebut atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan di Parit Indah," kata Kapolsek.
Lanjut dia, untuk melakukan pemotongan pohon itu, JW memberikan upah sebesar Rp2,5 juta kepada ketiga suruhannya tersebut.
JW menyuruh MA dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame bando jalan.
Setelah dipotong, puluhan batang pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.
Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
AKP Arry memaparkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
Dinas PUPR Polisikan Pemotong 83 Pohon Pelindung di Tuanku Tambusai Pekanbaru
Sebelumnya diberitaka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, melaporkan tindakan pengerusakan berupa pemotongan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ke Polsek Bukit Raya.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA.
Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10/2020) dengan nilai kerugian Rp 29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi). Mereka masih mempelajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah, Senin (19/10/2020).
Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.
"Ada beberapa CCTV yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.
Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun.
Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong. Kemudian ada pula jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu.
Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.
Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," terang pria yang akrab disapa Edu ini.
Namun apakah sanksi Rp 5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan.
"Karena di Perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Doddy Vladimir)