KPK Periksa 5 Saksi di Pekanbaru, Lengkapi Berkas Wako Dumai Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Zul AS Walikota (Wako) Dumai.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, Walikota (Wako) Dumai.
Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.
Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Baru 2 Hari Nikah Pria Tewas Gantung Diri, Istri Sempat Dengar Korban Bicara Nada Tinggi di Telepon
Baca juga: Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Perannya Saat Kejadian
Baca juga: Jasad Bocah 5 Tahun Malaysia Ditemukan di Perairan Indonesia Setelah Terseret Arus dari Negaranya
Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik KPK diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Pada Senin (2/11/2020) ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di Kota Pekanbaru.
Tiga saksi diantaranya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi.
Dua saksi lagi yaitu Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap kelima saksi itu.
"Iya, pemeriksaan hari ini," jelasnya.