Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Wajib Tahu, Syarat-syarat Poligami dalam Ajaran Islam, 4 Karakter Pria yang Boleh Poligami

para suami yang ingin menambah istri atau ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat-syarat poligami

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@akhwatasik/Kolase/Nolpitos Hendri
Istri Wajib Tahu, Syarat-syarat Poligami dalam Ajaran Islam, 4 Karakter Pria yang Boleh Poligami 

Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.

Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah.

Beliau pu menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)

6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri

Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.

Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)

Hukum Poligami Dalam Islam dan Dalilnya

Dikutip tribunpekanbaru dalam Dalamsilam.com, sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan.

Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.

Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved