Optimistis Capat Target, Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Hampir Mencapai Rp 5 Miliar
Capaian ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai target retribusi tahun ini
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Adanya peralihan petugas memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.
Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.
Beralihnya petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.
Objek Retribusi Sampah di Pekanbaru Dipecah Jadi 42 Jenis
Objek retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dipecah menjadi 42 jenis.
Pemecahan itu dilaksanakan berdasarkan revisi peraturan daerah dan dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Pekanbaru nantinya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, masyarakat diminta untuk membayar sesuai klasifikasi.
Dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru.
"Sampai saat ini pembahasan sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda nomor 10 tahun 2012," kata Agus, Jumat (30/10/2020) lalu.
Dikatakannya, program ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2018 lalu.
Kemudian tahun 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban, dan juga sudah diberikan masukan serta koreksi.
"Dalam revisi Perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.”
“ Saat ini masih menanti pengesahan Perda tersebut oleh DPRD Pekanbaru, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," imbuhnya.
Ia menambahkan, objek yang ditambah di antaranya adalah, seperti homestay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima.
Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.