Optimistis Capat Target, Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Hampir Mencapai Rp 5 Miliar
Capaian ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai target retribusi tahun ini
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Retribusi layanan persampahan tahun 2020 di Kota Pekanbaru yang terkumpul hampir genap Rp 5 miliar.
Jumlah retribusi sampah yang terhimpun hingga awal November 2020 mencapai Rp 4,9 miliar.
Capaian ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai target retribusi tahun ini.
Target retribusi layanan persampahan tahun ini mencapai Rp 5,2 miliar.
Baca juga: Diupah Rp 20 Juta Bikin Kompol IZ Tak Ragu Bawa 16 Kg Sabu, Sudah Ditahan,Tak Ada Perlakuan Khusus
Baca juga: Temuan DBD di Kecamatan Tenayan Raya Tinggi, Masih Dominasi Kasus DBD di Kota Pekanbaru
Baca juga: BREAKING NEWS : Satu Warga Kuansing Riau Meninggal Akibat Demam Berdarah
"Kita optimis untuk capai target 5,2 M Kita percaya bisa tercapai," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, dinas masih bisa mengumpulkan retribusi dalam dua bulan ini. Ia menilai retribusi sampah bisa mencapai target.
Pihaknya sedang berupaya berbenah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi sampah.
Tim DLHK Kota Pekanbaru kini memungut langsung retribusi sampah dari masyarakat.
Total jumlah rumah tangga yang terdata mencapai 293.607 KK. Ada juga 4976 badan usaha.
Besaran retribusi sampah pun beragam. Jumlahnya mulai dari Rp 5000 hingga jutaan rupiah dalam sebulan.
"Kita pikir, untuk pengutipan retribusi sampah bakal dioptimalkan," terangnya.
Agus tidak menampik masih ada oknum nekat mengutip retribusi sampah. Padahal penarikan uang retribusi kini sudah beralih ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.
"Ada yang lancar, ada yang tidak. Tapi yang jelas masyarakat membayar ke petugas DLHK Kota Pekanbaru," jelasnya
Agus mengakui bahwa petugas yang mengutip retribusi sampah tidak banyak. Ada 763 RW jadi lokasi penarikan retribusi.
"Apabila ada pihak mau menarik retribusi selain petugas DLHK, kita larang secara tegas," ujarnya.
Adanya peralihan petugas memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.
Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.
Beralihnya petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.
Objek Retribusi Sampah di Pekanbaru Dipecah Jadi 42 Jenis
Objek retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dipecah menjadi 42 jenis.
Pemecahan itu dilaksanakan berdasarkan revisi peraturan daerah dan dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Pekanbaru nantinya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, masyarakat diminta untuk membayar sesuai klasifikasi.
Dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru.
"Sampai saat ini pembahasan sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda nomor 10 tahun 2012," kata Agus, Jumat (30/10/2020) lalu.
Dikatakannya, program ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2018 lalu.
Kemudian tahun 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban, dan juga sudah diberikan masukan serta koreksi.
"Dalam revisi Perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.”
“ Saat ini masih menanti pengesahan Perda tersebut oleh DPRD Pekanbaru, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," imbuhnya.
Ia menambahkan, objek yang ditambah di antaranya adalah, seperti homestay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima.
Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.
"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, dan Rp 10 ribu.”
“ Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp 6 ribu, Rp 7 ribu, Rp 8 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 12 ribu," ulasnya.
Dia menambahkan, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat.
Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.
"Kita juga imbau masyarakat supaya membayar sesuai klasifikasi pada petugas resmi kita, karena tarif resmi jauh lebih murah ketimbang yang dilakukan oleh pemungut ilegal," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Alexander )