Pelajar Asal Tualang Siak Beruntung Ikuti Program Parlemen Remaja DPR RI

Program pelatihan dan demokrasi untuk siswa-siswi SMA/MA/SMK se-Indonesia Tahun 2020 ini, bertemakan “Gotong Royong Mengatasi Pandemi Covid-19"

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Abdul Naser Parinduri (tengah) berfoto bersama dengan Asisten I DPRD Siak L Budhi Yuwono dan pihak sekretariat DPRD Siak, Senin (2/11/2020) di kantor DPRD Siak. 

Karena ponsel merek Asus yang digunakan untuk belajar daring layarnya sudah retak dan juga dipakai bertiga dengan adiknya yang sekolah di MIN.

Ayahnya yang merupakan kuli bangunan membuat Sulaiman harus belajar daring dalam keterbatasan.

Nurhasanah selaku ibu Sulaiman juga mengaku sempat dipanggil oleh pihak sekolah dan diminta menandatangani kertas yang sudah disediakan oleh pihak sekolah.

Karena tidak paham (karena memang Nurhasanah tidak pandai tulis baca), maka dia hanya mencoret aja di bagian yang harus ditandatangani.

Nurhasanah pun kaget ternyata surat tersebut merupakan permohonan pindah dari SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu ke MA Sabilal Muhtadin.

Surat ini sudah disediakan pihak sekolah tersebut, sementara dirinya tidak pernah minta anaknya pindah dari sekolahnya

Nurhasanah juga menyebutkan, jika selama ini perlakuan anaknya tidak ada berbuat nakal dan melakukan tindakan lain yang merugikan sekolah.

Sementara itu, pihak SMAN 1 Tembilahan Hulu pada awalnya tidak ingin mengeluarkan surat pindah terhadap Sulaiman.

Namun karena sudah diminta mengerjakan tugas daring (dalam jaringan) tidak bisa.

Selanjutnya ke luring (luar jaringan) juga tidak dikerjakan, sehingga pihak sekolah menanyakan ke siswa bagaimana baiknya agar tetap bisa mengikuti pelajaran di sekolah.

Wali kelas Sulaiman mencoba menanyakan permasalahan agar bisa mengikuti pelajaran di sekolah, namun Siswa tersebut (Sulaiman) meminta pindah.

Pihak sekolah pun menanyakan perihal pindah ini kepada wali kelas mengingat saat ini masih situasi pandemi.

Sehingga pihak sekolah memanggil pihak keluarga untuk membicarakan hal ini.

Kesalahpahaman pun terjadi saat Nurhasanah baru mengetahui surat yang ditandatanganinya merupakan surat permohonan pindah.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved