Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SAH! Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada 1.187 halaman

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Instagram @jokowi
Jokowi - KH Maruf Amin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

 UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca juga: CATAT, Minggu Ini Bantuan Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Cair, CEK di Sini!

Baca juga: Mantan Istri Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny CLBK dengan Cinta Pertamanya: Bagikan Foto Ini

Baca juga: Austria Diserang Teroris: 7 Orang Dilaporkan Tewas, Berikut Kronologinya. . .

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku"

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/23483311/breaking-news-diteken-jokowi-akhirnya-uu-cipta-kerja-resmi-berlaku

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved