Ajaran Islam
Bacaan Lengkap Lafadz Niat Sholat Jamak Takdim & Jamak Takhir Tulisan Latin Serta Niat Sholat Qasar
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Simak disini lafadz Niat Sholat Jamak Takdim & Jamak Takhir Tulisan Latin & Arab.
Lengkap dengan bacaan Niat Sholat Qasar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.
Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.
Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir dari islampos.
Sholat Jamak
Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.
Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Sholat Jamak adalah Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh, maka diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
