Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JUMAWA Punya Ilmu Sirep,Budiman Santai Gasak Barang Berharga, Akhirnya Dibikin Keok Polisi

Dari dua kali aksi seperti yang diakuinya pada Polisi, pria 35 tahun itu berhasil menggasak barang-barang berharga milik korbannya

Editor: Nurul Qomariah
internet
Ilustrasi pencuri. 

"Sedangkan di lokasi kedua selain hp juga membawa tas berisi uang korban Rp 10 juta. Selanjutnya, hp dijual ke tersangka lainnya," kata Rita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, obeng, golok, serta dus handphone.

Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kedua sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Bobol Rumah Tetangga untuk Curi 4 Sertifikat Tanah

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian (Sripoku)

Kasus pembobolan rumah juga terjadi di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah pada Juni lalu.

Pelaku membobol rumah tetangganya sendiri untuk mencuri empat buku sertfikat tanah.

Tersangka berinisial GNW (34), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, itu ditangkap hanya dalam tempo 10 jam setelah mencuri pada Rabu (24/6/2020) malam.

Kapolsek Rumbia, Inspektur Satu (Iptu) Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku membobol rumah tetangganya sendiri dengan cara masuk melalui jendela.

“Korban saat itu sedang pergi ke ladang, sehingga rumah dalam keadaan kosong,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku lalu menuju kamar korban dan mengambil empat buku sertifikat tanah.

Eko menambahkan, pelaku juga menggondol perhiasan milik korban seberat total 70 gram dan uang Rp 20 juta.

Korban yang kembali dari ladang sore hari terkejut melihat isi lemarinya berantakan dan sejumlah harta miliknya lenyap.

Korban pun melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Rumbia dengan nomor laporan LP / 230-B / VI / 2020 / Polda lpg / Res lamteng / Sek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 45 juta,” kata Eko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved