Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua RT Terancam Dibui karena Dampingi Pengungsi Rohingya Bikin Paspor, Praperadilan Ditolak Hakim

Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Ketua RT Terancam Dibui karena Dampingi Pengungsi Rohingya Bikin Paspor, Praperadilan Ditolak Hakim. Foto : Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, S.H, M.H memimpin sidang ke 3 perkara gugatan praperadilan kasus tindak pidana ke imigrasian dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (4/11). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggugurkan permohonan praperadilan yang dilayangkan pemohon Z melalui YPS Law Office terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, S.H, M.H. yang menangani perkara gugatan praperadilan tindak pidana keimigrasian ini akhirnya menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dalam sidang ke 3 praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (4/11).

Jalannya proses persidangan Praperadilan tindak pidana keimigrasian ini di mulai pada Senin (2/11) dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon Z yang diwakili oleh kuasa hukum YPS Law Office.

Kantor Imigrasi selaku termohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar jawaban terhadap permohonan Praperadilan Pemohon dilakukan secara tertulis dan Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan dan menunda Persidangan untuk keesokan harinya.

Selanjutnya, Selasa (3/11), Kantor Imigrasi selaku termohon menghadiri persidangan dengan membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan Pemohon di Persidangan Praperadilan hari ke 2 ini.

Melalui pemaparan Kantor Imigrasi Tembilahan berdasarkan kronologi penyidikan menyebutkan, sejak pelimpahan berkas Tersangka di tanggal 55 Oktober 2020 ke Kejaksaan Negeri Inhil, ternyata berkas pokok perkara pidana atas nama terdakwa K alias AK dan Z telah ditetapkan hari persidangannya yakni pada Selasa 27 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang menangani perkara tersebut.

Sedangkan permohonan Praperadilan Pemohon Z melalui Penasehat Hukum YPS Law Office baru dijadwalkan pada Senin 2 November 2020.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menjelaskan “Permintaan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya Sidang Pertama terhadap Pokok Perkara yang dimohonkan Praperadilan”.

Maka, menguatkan pihak Kantor Imigrasi Tembilahan untuk mengajukan permohonan Majelis Hakim Praperadilan untuk digugurkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Putusan gugur tersebut, maka langkah Imigrasi Tembilahan dalam hal ini Tim Penyidik PPNS yang sebelumnya menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka dinilai sudah benar dan sesuai prosedur sehingga dinyatakan sah demi hukum.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan selaku termohon menyambut positif keputusan ini.

Deny Haryadi, Amd.Im, S.H, M.H, selaku ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan menuturkan, hasil putusan ini merupakan langkah yang baik selaku Penyidik dalam hal proses penegakan hukum.

“Kami menyambut baik dan berusaha untuk tetap professional dan mentaati SOP dalam hal pengawasan dan penegakan hukum khususnya di bidang keimigrasian,” ungkap Deny

Menurut Deny, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mulanya Z diperiksa sebagai saksi atas tersangka K alias AK, kemudian seiring berjalannya proses penyidikan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka, kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka.

Kami selaku Tim Penyidik PPNS sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Nama Z ikut terseret dalam kasus tindak pidana keimigrasian ini saat Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan status tersangka terhadap Pengungsi Etnis Rohingya dengan inisial K Alias AK (40) atas kasus tindak pidana keimigrasian pada tanggal 1 September 2020.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Tembilahan yang melakukan pengembangan kasus menemukan keterlibatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) yang ikut berperan dalam proses dugaan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti maka ditetapkan Z yang sebelumnya menjadi saksi atas kasus imigrasi yang melibatkan K alias AK menjadi tersangka.

Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan pun melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana keimigrasian dengan tersangka K alias AK ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Pada 26 September 2020 pihak Imigrasi Tembilahan menerima pengembalian berkas perkara (P-19) dan mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi berinisial Z.

Berdasarkan pentunjuk tersebut, Imigrasi Tembilahan telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan tersangka K alias AK, saksi-saksi dan juga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Z, sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office, Z yang merupakan oknum Ketua RT di sebuah Desa ini melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengungsi etnis Rohingnya tersebut didapati petugas saat hendak melakukan pembuatan Paspor di Imigrasi Tembilahan yang didampingi oleh seorang WNI berinisial Z.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved