Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Quick Count Hasil Pilpres AS 2020: Pukul 09.00 WIB, Joe Biden Ungguli Trump

Hal itu tampak dalam live quick count atau hitung cepat yang disajikan website CNN, Rabu (4/11/2020) pagi ini pukul 09.00 WIB.

IM WATSON, Brendan Smialowski / AFP
Kombinasi gambar yang dibuat pada 15 Oktober 2020 ini menunjukkan Presiden AS Donald Trump saat dia berbicara selama acara rapat umum NBC News di Museum Seni Perez di Miami pada 15 Oktober 2020, dan kandidat Presiden dari Partai Demokrat sekaligus mantan Wakil AS Presiden Joe Biden berpartisipasi dalam acara rapat umum ABC News di National Constitution Center di Philadelphia pada 15 Oktober 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penghitungan suara Pilpres AS masih terus berlangsung. 

Perolehan suara kedua calon Presiden AS, yakni Joe Biden dan Donald Trump tampak begitu ketat. 

Hal itu tampak dalam live quick count atau hitung cepat yang disajikan website CNN, Rabu (4/11/2020) pagi ini pukul 09.00 WIB.

Untuk sementara Joe Biden ungguli Donald Trump dengan 73 electoral votes.

tribunnews
Quick Count AS 09.00 WIB (CNN)

Sementara itu, Trump masih mengumpulkan 48 electoral votes.

Bila ingin terpilih menjadi presiden Amerika Serikat pada periode kali ini, mereka minimal harus mendapatkan 270 electoral votes atau separuh dari electoral votes yang ada.

Dalam hasil terbaru, Biden diprediksi memenangkan daerah New York dengan 29 electoral votes.

tribunnews
Joe Biden menangkan New York (CNN)

Apakah pemenang nasional pasti jadi Presiden?

Kedua kandidat bersaing untuk memenangi suara dari Electoral College atau Dewan Elektoral.

Setiap negara bagian memiliki jumlah suara electoral college tertentu berdasarkan populasinya.

Mengingat ada 538 suara yang diperebutkan, pemenangnya adalah kandidat yang mendulang 270 suara atau lebih.

Itu artinya para pemilih menentukan persaingan pada tingkat negara bagian, alih-alih tingkat nasional.

Karenanya, seorang kandidat dimungkinkan merebut suara terbanyak pada tingkat nasional—seperti Hillary Clinton pada 2016—namun kalah dari jumlah suara electoral college.

Semua negara bagian, kecuali dua di antaranya, punya aturan bahwa pemenang bisa merebut semua suara Electoral College.

Dengan demikian, setiap kandidat yang mendulang suara terbanyak di sebuah negara bagian berhak meraup seluruh suara Electoral College negara bagian tersebut.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved