Bintara Kurir Sabu Dihukum Mati,KapoldaTak Toleransi Narkoba,Musnahkan 122 Kg Sabu,10 Ribu Ekstasi

"Satu bintara saya yang di Rupat, September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati," kata Kapolda Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Jajaran Polda Riau dan BNNP Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil esktasi yang berhasil disita di Mako Brimob Polda Riau, di Jalan Durian, Pekanbaru, Kamis (5/11/2020). Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ini memusnahkan sabu 122,38 Kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi 

"Ini langkah awal kita Pak Kenedy, bersama seluruh jajaran BNNP dan BNNK. Kita ingin menyelesaikan ini dengan cara bekerjasama."

" Perlu saya sampaikan bahwa, ini akan terus kita jalankan terkait penegakan hukum ini," tuturnya.

Terkait masalah oknum anggotanya terlibat peredaran gelap narkoba, Kapolda Riau menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi sedikit pun.

Seperti halnya seorang oknum anggotanya di Rupat, Kabupaten Bengkalis yang berpangkat bintara, selain dipecat, oknum itu juga diancam hukuman mati.

"Satu bintara saya yang di Rupat, bulan September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati."

" Bukan kemarin kita tangkap IZ, itu adalah tangkapan pertama, bukan. Kami bersama BNNP Riau, tidak akan pandang bulu," tegasnya.

"Karena saya memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa betapa banyaknya orang-orang terpengaruh dan kemudian mengonsunsi bahkan ikut mengendalikan peredaran narkoba," sambung Agung.

Seluruh narkotika yang disita itu, sebelum dimusnahkan, dites keasliannya oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau.

Selanjutnya, untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat incinerator yang memiliki suhu panas tinggi.

Sementara pil esktasi dimusnahkan dengan cara diblender.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved