Bintara Kurir Sabu Dihukum Mati,KapoldaTak Toleransi Narkoba,Musnahkan 122 Kg Sabu,10 Ribu Ekstasi
"Satu bintara saya yang di Rupat, September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati," kata Kapolda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu dan pil esktasi yang disita oleh aparat dari jajaran Polda Riau dan BNNP Riau sebagai barang bukti saat operasi penangkapan, dimusnahkan, Kamis (5/11/2020).
Lokasi pemusnahan mengambil tempat di Mako Brimob Polda Riau, di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya terbilang fantastis, yaitu 122 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Diperkirakan nilai barang bukti ini mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Dilego Mulai Rp 276 Jutaan,Smart Technology SUV Wuling Hadirkan Beragam Fitur Modern pada Almaz
Baca juga: Dihalangi Warga, Kapolresta Pekanbaru Tenteng Senjata Laras Panjang ke Lokasi Penangkapan Pengedar
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bergulir ke Pengadilan, Gilang Didakwa Pasal Berlapis Tak Ajukan Keberatan
Disebutkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, barang haram yang disita ini, merupakan hasil dari operasi penangkapan dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2 bulan terakhir.
"19 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, merupakan hasil pengungkapan BNNP Riau. Sisanya sekitar 103 kg sabu."
"Merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Riau. Ini akan terus kita kolaborasikan," sebut Agung.
Dirincikan Kapolda, dalam kasus ini, ada sekitar 11 tersangka yang ditangkap oleh petugas.
Lebih lanjut diterangkan Jenderal berpangkat bintang dua ini, dari 103 kg sabu yang disita oleh jajarannya, merupakan hasil dari 5 pengungkapan di berbagai lokasi berbeda.
Dua kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Satu kasus di antaranya, bahkan terungkap ada melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Kompol berinisial IZ.
Sementara 3 kasus lagi, diungkap oleh Polres Inhil Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.
"Kita musnahkan sebagai bentuk tahapan kegiatan operasi tangkap tangan kita. Memusnahkan barang bukti adalah kewajiban kita."
" Kita semua sedang menyelesaikan langkah atau upaya kita memberantas narkoba. Terimakasih untuk dukungan seluruh masyarakat," ucap dia.
Kapolda memastikan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan jajaran BNNP Riau yang dalam hal ini dipimpin Brigjen Kenedy.
"Ini langkah awal kita Pak Kenedy, bersama seluruh jajaran BNNP dan BNNK. Kita ingin menyelesaikan ini dengan cara bekerjasama."
" Perlu saya sampaikan bahwa, ini akan terus kita jalankan terkait penegakan hukum ini," tuturnya.
Terkait masalah oknum anggotanya terlibat peredaran gelap narkoba, Kapolda Riau menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi sedikit pun.
Seperti halnya seorang oknum anggotanya di Rupat, Kabupaten Bengkalis yang berpangkat bintara, selain dipecat, oknum itu juga diancam hukuman mati.
"Satu bintara saya yang di Rupat, bulan September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati."
" Bukan kemarin kita tangkap IZ, itu adalah tangkapan pertama, bukan. Kami bersama BNNP Riau, tidak akan pandang bulu," tegasnya.
"Karena saya memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa betapa banyaknya orang-orang terpengaruh dan kemudian mengonsunsi bahkan ikut mengendalikan peredaran narkoba," sambung Agung.
Seluruh narkotika yang disita itu, sebelum dimusnahkan, dites keasliannya oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau.
Selanjutnya, untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat incinerator yang memiliki suhu panas tinggi.
Sementara pil esktasi dimusnahkan dengan cara diblender.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )