Gaji Besar Tapi Ketik UU Cipta Kerja Banyak yang Salah, Buat Pemerintah Jadi Olokan Rakyat Saja
Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden Jokowi dengan ukuran yang baku.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.
Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Penilaian Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan teknis dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tak berpengaruh terhadap substansi undang-undang.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja."
"Tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya dalam penjelasan yang diterima Tribunnews, Rabu (4/11/2020).
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, maka Presiden dapat diwakili oleh Menkoplhukam, Mensesneg, atau Menkumham, menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden, kata Yusril, tidak perlu menandatangani ulang undang-undang tersebut.
Yusril menuturkan, kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR, beberapa kali terjadi.
Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang, sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya.