Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INI Isi UUD 1945, Pasal demi Pasal dan Pembukaan UUD 1945

undang-undang dasar 1945 adalah aturan dasar dalam berbangsa dan bernegara. Di dalam UUD 1945 terdapatpembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945 berupa pasal

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Rinal Maradjo
instagram
UUD 1945 

BAB X

Warga Negara

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 27

(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB XI

Agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved