Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Boyong Ahli Tinjau Kondisi Proyek Jalan di Kampar Riau yang Diduga Terindikasi Korupsi

Jaksa Kejati Riau melibatkan ahli dalam rangka meneliti spesifikasi proyek jalan yang dimaksud, seperti kuantitas dan kualitas

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ist
ilustrasi korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memboyong tim ahli ke lokasi proyek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Proyek tersebut terindikasi terdapat tindak pidana korupsi. Penanganan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.

"Iya, kita turun bersama ahli," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (4/11/2020).

Diyakini, pelibatan ahli ini adalah dalam rangka meneliti spesifikasi proyek jalan yang dimaksud. Seperti kuantitas dan kualitas.

Baca juga: DURHAKA,Curi Mobil di Showroom Ayah Sendiri,Digadaikan Rp 20 Juta, Pria Muda Harus Mendekam di Bui

Baca juga: Sebulan Lagi Pemungutan Suara, Pemkab Siak Bentuk Tim Desk Pilkada 2020, Apa Saja Tugasnya?

Baca juga: Alhamdulillah, Travel Haji dan Umrah Kembali Menggeliat, Masyarakat Antusias Walau Banyak Pembatasan

Hal ini tentunya guna memperkuat dugaan rasuah yang dimaksud dalam proyek ini.

Pasca ditingkatkannya ke penyidikan, Korps Adhyaksa Riau juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Mereka yang telah diperiksa berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Sejauh ini, jaksa belum menetapkan siapa tersangka, atau orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.

Jaksa akan merampungkan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum sampai pada penetapan tersangka.

"Ini masih dik umum. Artinya, kita belum menetapkan tersangka," sebut Hilman.

Diduga pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar ini, tidak sesuai dengan spesifikasi.

"(Dugaan penyimpangan pada) kuantitas dan kualitas. Umumnya seperti itu kalau proyek fisik," ungkap Hilman.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved