Kasus Fetish Kain Jarik Bergulir ke Pengadilan, Gilang Didakwa Pasal Berlapis Tak Ajukan Keberatan

Setelah menjalani proses di kepolisian, akhirnya, Gilang pelaku fetish kain jarik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Nurul Qomariah
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, pelaku fetish kain jarik 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Sempat viral dan jadi sorotan publik beberapa waktu lalu,
kasus pelecehan seksual fetish kain jarik bergulir ke pengadilan.

Pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya harus berhadapan dengan majelis hakim sebagai terdakwa.

Kasus yang terkenal dengan fetish kain jarik tersebut sempat membuat masyarakat heboh.

Pria yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya, Jawa Timur memperdaya mahasiswa lain, kebanyakan juniornya agar menuruti keinginannya membuat video dibungkus jarik.

Baca juga: Polsek Kampar Kiri Bagikan 500 Masker Saat Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning

Baca juga: Buron 3 Bulan,Pelaku Penusukan Dibekuk, Dendam Tak Dipinjamkan Motor Tikam Tetangga Pakai Gunting

Baca juga: Total ‎872 Orang, Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Dumai Meningkat dari Hari ke Hari

Alasan Gilang sedang melakukan penelitian, sehingga banyak korban yang tak sadar telah menjadi objek pelecehan seksual.

Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik bak pocong.

Sejumlah video yang diunggah korban menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat.

Setelah viral, polisi kemudian meringkus pelaku.

Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.

Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.

Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

Setelah menjalani proses di kepolisian, akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020).

Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.

Dia mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.

Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

JPu I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Benar yang mulia,” kata Gilang.

Bermula dari Postingan Korban

Diketahui kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang.

Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik.

Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka.

Polisi berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ditelusuri Ada 25 Korban

Kepada polisi, Gilang mengaku telah memperdaya 25 korban.

Aksi pelecehan seksual tersebut sudah ia lakukan sejak tahun 2015 lalu.

Tak hanya itu, Gilang juga mengaku penyakitnya kambuh jika permintaannya tak dituruti korban.

Bahkan pria yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) ini juga mengancam akan bunuh diri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangannya.

Sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair.

"Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban," kata Johnny Eddizon Isir.

Diperiksa Psikiater

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Sederet barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.

"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," ujar Johnny Eddizon Isir.

Terkait kasus Gilang fetish kain jarik, polisi juga memeriksaan kondisi kejiwaan pelaku dengan psikiater dan para ahli.

Hal ini disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir ketika ditanya apakah Gilang memiliki kelainan seksual atau tidak.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual.

Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," ujarnya.

Polisi juga mengatakan kalau kemugkinan jumlah korban pelecehan seksual Gilang fetish kain jarik bisa bertambah.

Pihak mereka pun akan berusaha membantu mengembalikan kondisi korban yang trauma.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkas Johnny Eddizon Isir.

Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang fetish kain jarik, ia bisa dijatuhi hukuman dengan ancaman enam tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020), ujar Johnny Eddizon Isir.

Hal ini disebabkan Gilang sengaja melakukan pemerasan hingga mengancam korban.

"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.

Termasuk Fetistic Disorder

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut memberikan tanggapan terkait apa yang dilakukan oleh Gilang.

Reza Indragiri mengungkap analisanya terkait hal tersebut dalam vlog Helmy Yahya.

"Kalau dia sudah berulang kali melakukannya dengan pakai kain jarik, maka termasuk fetistic disorder. Di sini bukan lagi bicara perilaku seks tetapi sudah ada pelecehan seksual.

Sehingga bisa dibilang dia sudah terobsesi dengan fetish," ujar Reza Indragiri.

Reza Indragiri menuturkan, kasus mendasar dari pelaku fetish kain jarik itu pelecehan seksual dan kejahatan seksual lantaran korban sempat menolak perlakuan Gilang.

"Kalau kita buka KUHP, istilah yang dipakai pencabulan," ujar Reza Indragiri.

Reza Indragiri lanjut menjelaskan tentang gairah seseorang hingga bisa mencapai orgasme dengan benda di luar seks karena memiliki fetish tertentu.

"Jadi dia mengandalkan stimulasi visual atau mungkin audio dari kejauhan," papar Reza Indragiri.

Dalam kasus Gilang fetish kain jarik, Reza mengatakan bahwa ada tiga persoalan yang harus ditangani dengan tepat.

"Pertama tentang fetishnya, kedua orientasi seksual, ketiga kejahatan seksualnya," terang Reza Indragiri.

Kemudian, Reza Indragiri menerangkan beberapa terapi pengobatan yang bisa diterapkan untuk pelaku fetish kain jarik tersebut.

"Yang bersangkutan harus diedukasi kembali agar terjadi perubahan berpikir yang ujungnya perubahan perilaku terkait minder sikap perilaku, sehingga individu menemukan kembali keberdayaan dirinya, keunggulannya dengan cara yang martabat," tegas Reza Indragiri.

Tak hanya itu, Reza Indragiri menyatakan, temukan trauma pelaku dan cari cara menghadapinya.

"Mustahil trauma dilupakan tetapi aku mampu menghadapinya dengan cara bertanggungjawab. Jadi bantu bersangkutan menemukan traumanya yang terjadi di usia dini," ujar Reza Indragiri. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Fetish Kain Jarik' Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved