Pilkada Serentak 2020 di Riau

Paslon Ini Tidak Punya Dana Buat Maju di Pilkada Riau, ke KPU Mengaku Modal Utang Dulu

Dari 34 pasangan calon yang maju di sembilan Pilkada di Riau, ternyata ada satu pasangan calon yang maju tidak memiliki modal apapun.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Rapat terkait penggunaan dana kampanye 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari 34 pasangan calon yang maju di sembilan Pilkada di Riau, ternyata ada satu pasangan calon tidak memiliki modal apapun.

Bahkan tidak melaporkan dana awal kampanye dan sumbangan kampanye.

Saat ditanya KPU pasangan ini mengaku semuanya utang dulu.

Pasangan tersebut Mahmuzin - Nuriman, saat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Meranti tidak memasukkan uang ke rekening.

Begitu juga saat laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka juga tidak ada.

Komisioner KPU Meranti saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com di gedung KPU Riau Anwar Basri mengatakan, saat KPU menanyakan kepada pasangan bersangkutan, merek mengaku semua biaya hutang dulu.

"Jadi mereka mengaku utang dulu semuanya, acara pertemuan di rumah warga juga utang dulu, semuanya dibiayai pemilik rumah," ujar Anwar Basri.

Menurut Anwar Basri pihaknya hanya menerima informasi saja dan nantinya akan final pada saat Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang digelar 6 Desember 2020.

"Kami tidak sampai melakukan pendalaman lagi. Karena memang sah saja nanti bila di tengah jalan pelaksanaan kampanye mereka menerima sumbangan,"ujar Anwar.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengakui pelaksanaan pelaporan dana kampanye nanti akan dilakukan audit oleh Akuntan Publik.

"Enam Desember harus melaporkan paling lambat itu pukul 18.00 WIB, bila lewat dari itu maka akan dibatalkan pencalonannya, besoknya akan diserahkan ke Akuntan Publik untuk diaudit," ujar Firdaus saat rapat dengan perwakilan Akuntan di gedung KPU Riau Kamis.

Firdaus juga mengingatkan semua penerimaan dan pengeluaran harus jelas.

Bila ada sumbangan yang tidak sah, misalnya dari lembaga asing dan pihak asing maka calon yang bersangkutan akan digugurkan.

"Itu sudah jelas, dan kita berdasarkan lembaga akuntan publik akan ketahuan nanti semua penggunaan dan penerimaannya," ujar Firdaus.

Saat ditanya alasan KPU Riau tidak menampilkan penyumbang di website KPU, menurut pihak KPU memang sudah arahan dari KPU pusat.

Sehingga penyumbang kepada Paslon tidak ditampilkan atau tidak dibuka ke masyarakat.

"Hanya saja datanya ada di KPU dan jelas semuanya dari lembaga dan perseorangan mana saja yang menyumbang,"jelas Firdaus. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).

Catat, Ini Jadwal Debat Kandidat Pilkada Serentak di Riau

Berdasarkan jadwal yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk pelaksanan debat kandidat Paslon Pilkada, lima daerah akan melaksankaan tahapan debat di Kota Pekanbaru.

Sedangka empat daerah lain di Kabupaten dan Kota masing-masing.

Lima daerah yang menggelar debat di Pekanbaru tersebut Rokan Hilir pada 18 November dan 3 Desember di Pekanbaru.

Kemudian Indragiri Hulu 11 November di Pekanbaru, Pelalawan 22 November di Pekanbaru, Siak 30 November dan Kuantan Singingi 25 November di Pekanbaru.

Sedangkan empat daerah lainnya Rokan Hulu, Dumai, Bengkalis dan Meranti menggelar debat di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya ada tiga daerah yang menjalankan debat dua kali, yakni Rokan Hulu, Dumai dan Rokan Hilir.

Sebagimana diketahui sebelumnya, Pelaksanaan Debat calon Pilkada serentak 2020 di sembilan Pilkada di Riau digelar November 2020 ini.

Karena pengaruh covid-19, pelaksanaan debat digelar terbatas, bahkan panelis juga tidak ada dalam debat tersebut.

"Jadi nanti pada saat debat itu tidak ada panelis, seperti biasanya karena tidak ada juga calon yang maju melawan kotak kosong,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Sedangkan perwakilan masing-masing Paslon hanya dibolehkan empat orang saja. Termasuk Paslon dan perwakilan partai politik sebanyak enam orang.

"Ditambah lima orang anggota KPU Kabupaten dan Kota, serta di dalamnya tentu ada kru dari media partner Debat,"ujar Nugi sapaan akrabnya Nugroho.

Selanjutnya setiap Paslon juga tidak dibenarkan membawa simpatisan, pihak KPU bersama Kepolisian sudah sepakat akan mengusir simpatisan yang datang ke areal debat kandidat Paslon.

"Makanya kami menghimbau agar dilaksanakan nonton bareng dengan membuat layar untuk masing-masing calon di tempat masing-masing saja,"ujar Nugi.

Untuk perhelatan debat sendiri ada yang menggelar di Kota Pekanbaru dan sebagiannya di daerah pemilihan masing-masing, pertimbangan digelar di Kota Pekanbaru karena pertimbangan keamanan dan lainnya.

"Harusnya kan digelar sekali di daerah pemilihan, kabupaten dan Kota, kemudian di ibukota, namun kembali lagi ke KPU masing-masing,"ujar Nugi.

Untuk di Riau sendiri pelaksanaan tahapan debat di sembilan Pilkada di Riau akan digelar pada medio November 2020 hingga akhir November 2020.

Baca juga:

Swab Massal di Lapas Kuansing, 13 Napi Positif Covid-19

Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK

Netizen Sebut Pilpres AS Mirip Pemilu di Indonesia, Tapi Apakah Trump Bakal Jadi Menhan Biden?

Ini Jadwal Debat Sembilan Daerah Pilkada di Riau :

1. ROKAN HULU

Tahap I dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020,

tahap II dilaksanakan pada 2 Desember 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Rohul

2. Rokan HILIR

Tahap I dilaksankan pada tanggal 18 November,

Tahap II 3 Desember 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Pekanbaru.

3. DUMAI,

Tahap I dilaksanakan pada tanggal 12 November,

Tahap II 28 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Dumai

4. BENGKALIS

dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Bengkalis

5. KEP. MERANTI, dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Selat Panjang

6. SIAK, dilaksanakan pada tanggal 30 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Pekanbaru

7. PELALAWAN, dilaksanakan pada tanggal 22 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Pekanbaru

8. INDRAGIRI HULU, dilaksanakan pada tanggal 11 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat di Pekanbaru

9. KUANTAN SINGINGI, dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020, lokasi pelaksanaan bertempat

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved