Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden
Polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
“Sehingga tim terpadu pemberantasan narkoba Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan baik dari Satres Narkoba, Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis,"ungkapnya.
Barang Haram Berasal dari Malaysia
Dari hasil penyelidikan kemarin tim di lapangan mendapat informasi pada Rabu (28/10/2020) barang haram ini masuk di Bengkalis berasal dari Malaysia.
Kemudian tim melakukan pelacakan, hingga pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengedus keberadaan barang haram ini.
"Tim di lapangan mendapat informasi barang yang diduga diseludupkan ini berada di sebuah rumah yang terletak Jalan Gatot Subroto Gang Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.”
“Tim khusus dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis langsung melakukan pengeledahan," tambahnya.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti disimpan dalam dua tas ransel di dalam rumah.
Tas tersebut berisi sembilan bungkus diduga sabu-sabu, rumah tersebut ternyata rumah tersangka Nando.
"Saat diamankan Nando berada di rumah, dari interogasi petugas barang tersebut diakui dirinya yang membawa yang diterimanya dari Vido yang diterimanya sebelum petugas datang mengamankan," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan Nando ini, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Vido.
Kamis (29/10/2020) dini hari betugas berhasil mengamankannnya di rumahnya yang berada di gang Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung.
Hasil interogasi terhadap Vido ini, dirinya mengakui ini miliknya yang dititipkan kepada Nando sampai ada petunjuk dari pengendalinya yakni pria bernama Dedek.
"Rencanannya barang bukti ini akan diambil oleh pria bernama Ami yang saat ini berstatus DPO," kata Kapolres.
Sementara pengendali jaringan ini yang bernama Dedek juga diamankan di hari yang sama setelah berhasil menangkap Vido.
Dedek juga diamankan disebuah Bengkel dijalan pramuka Desa Air Putih Bengkalis.
"Keterangan Dedek barang haram ini didapatnya sejak hari Senin pekan lalu.”
“Diambilnya di sekitaran kolam renang di jalan Wonosari Bengkalis dari seorang yang tidak di kenal atas suruhan pengendali lainnya bernama Adi yang saat ini berstatus DPO, " tambah Kapolres.
Menurut dia, saat pengambilan barang haram ini, pengendali bernama Adi menyuruh Dedek untuk membuang satu bungkus sabu-sabu di sekitaran stadion desa Air Putih.
Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian petugas agar 19 Kilogram sabu-sabu bisa lolos di Pelabuhan RoRo Bengkalis.
"Satu bungkus yang dibuang ini berisi sekitar 500 gram sabu-sabu. Setelah dibuang Dedek melaporkan kepada masyarakat untuk mengalihkan perhatian petugas Polisi," tambahnya.
Diupah Ratusan Juta
Menurut Kapolres Bengkalis, kerjasama antara Dedek dan Adi ini sebenarnya bukan kali ini saja.
Tetapi ini merupakan transaksi keduanya sebelumnya jaringan Dedek ini sudah berhasil menyeludupkan sabu-sabu ini pada bulan Mei sebanyak sebelas kilogram.
"Saat itu mereka diupah sekitar Rp 110 juta dan sudah dibagi- bagi. Dedek mendapat Rp 20 juta, Vido mendapat Rp 26 juta dan Aming yang saat ini DPO mendapat sisanya," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Namun belum berhasil lolos sudah ditangkap petugas.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan ini terancam hukuman maksimal hukuman mati. Dengan jeratan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Junto Pasal 132 ayat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)