3 Oknum Polisi di Ogan Komering Ilir Dipecat, Ada yang Gara-gara Hutang ke Sesama Polisi Hingga DPO
Pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga oknum anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya.
Mereka dikenakan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.
Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38)dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas di Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.
Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.
Baca juga: Tak Sampai 1 x 24 Jam, 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di Pesisir Selatan Ditangkap, Ini Motifnya
Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir.
Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.
"Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).
Baca juga: Ajakan Berhubungan Badan Dari Ibu Muda Membawa Petaka, Ternyata Ratu Begal Asal Binjai Sumut
Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.
"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personil, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"
"Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir."
Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Dapat Ceramah dari Mualaf Prancis Shopie Petronin Via Surat Terbuka
"Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.
Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.
Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.
"Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
Baca juga: So Sweet, Si Nenek Setia Mendampingi Sang Kakek Narik Angkot Meski Pulangnya Hingga Malam Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/3-polisi-dipecat-di-oki.jpg)