Klarifikasi KPU Meranti, Paslon Nomor Urut 3 Punya Dana Awal Hanya Laporan LPSDK Nol
Hanya saja pasangan nomor urut 3 tersebut tidak ada melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Komisioner KPU Kepulauan Meranti Anwar Basri menegaskan bahwa pasangan Calon Bupati Kepulauan Meranti Mahmuzin Taher-Nuriman Khair bukan tidak memiliki dana awal kampanye.
Hanya saja pasangan nomor urut 3 tersebut tidak ada melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Dijelaskannya tidak ada memasukkan dana ke rekening khusus Paslon bersangkutan untuk dana kampanye yang terhitung dari 25 September sampai 30 Oktober 2020.
Baca juga: KPU Bengkalis Belum Tetapkan Jadwal Debat,Target Digelar November Ini
Baca juga: 4 Mama Muda Tertunduk Malu Pakai Baju Oranye dan Borgol, Direkrut Jalankan Bisnis Haram, Apa Ya?
Baca juga: 3 Tersangka dalam 2 Berkas,Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Pidana Pilkada 2020,Pekan Depan Sidang
"Baik dana pribadi Paslon, perseorangan atau badan hukum. Jadi memang nol atau tidak ada dilaporkan," ujar Anwar kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (6/11/2020).
Dijelaskannya melalui keterangan LO Paslon bersangkutan, dana sumbangan itu tidak masuk ke rekening karena tidak sempat dimasukkan.
"Alasannya belum sempat karena sibuk kampanyenya keluar. Karena kalau orang lain yang memasukkan itu dihitung perorangan maksimal 75 juta.”
“Nanti kalau banyak yang memasukkan kelebihannya tidak bisa digunakan," ujarnya.
Disampaikannya Paslon nomor urut 3 tetap memiliki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Meranti.
"Cuma tidak banyak, besarannya tidak ditentukan antara Rp5 juta atau Rp50 juta, itu bisa dicek di web KPU.”
“Jadi selama periode 25 September sampai 30 Oktober itu mereka tidak ada menerima uang masuk melalui rekeningnya, itu yang laporan LPSDK nya nol," jelasnya.
Dari keterangan Paslon tersebut, Anwar menjelaskan bahwa mereka tetap melakukan kampanye seperti biasanya.
"Setiap kampanye tetap mengeluarkan anggaran, anggaran yang dikeluarkan itu nantinya tetap harus tetap dilaporkan.”
“Supaya balance karena akan diaudit kalau nanti ada penerimaan, pengeluaran-pengeluaran itu harus dibayarkan," tuturnya.
Dikarenakan tidak ada LPSDK, dikatakan Anwar maka untuk pelaporan pengeluaran nantinya dianggap seperti utang.
"Karena dananya (kampanye) tidak dari rekening, maka dianggap seperti utang," ujarnya.
Dikatakannya pembayaran setiap kampanye tetap dilakukan melalui dana yang ada di rekening Paslon melalui kwitansi setiap melakukan kampanye.
"Begitu ada dana di rekening yang sudah masuk diambil dan itu dibayarkan. Walaupun sudah dibayar (tidak melalui rekening)," tuturnya.
Walaupun dikatakan Anwar dalam melakukan kampanye, seluruh dana yang digunakan harus melalui rekening resmi milik Paslon.
"Jadi (Paslon) kampanye dulu, uangnya tidak dimasukkan ke rekening dulu. Seharusnya itu dimasukkan ke rekening dulu baru digunakan," tuturnya.
Sejauh ini dikatakannya, seluruh dana kampanye yang digunakan merupakan dana milik Paslon, mengingat seluruh dana sumbangan kampanye harus melalui rekening.
"Sebenarnya dari segi aturan kalau kampanye wajib memasukkan ke rekening dana kampanye anggarannya.”
“ Cuma sanksinya tidak ada kalau menggunakan dana tidak melalui rekening kampanye," ujarnya.
Batasan Anggaran Kampanye Paslon Pilkada Setiap Daerah di Riau
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing Kabupaten dan Kota bersam Paslon sudah menyepakati batas biaya kampanye di daerah masing-masing.
Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan biaya di daerah masing-masing.
Sehingga dari sembilan daerah yang menggelar Pilkada di Riau tidak semuanya sama, karena batasan penggunaan dana kampanye ini dilihat dari kondisi daerah masing-masing.
Seperti misalnya batasan anggaran penggunaan dana kampanye terbesar di Rokan Hilir disepakati Rp32 miliar, disusul Rohul dan Dumai Rp31 miliar.
Berikutnya Siak dan Kuansing sama-sama Rp22 miliar, Pelalawan Rp18 miliar, Meranti Rp16 miliar, Inhu Rp15 miliar.
Paling rendah batasan biaya kampanye ada di Bengkalis hanya Rp13 miliar.
"Setiap daerah tidak sama, karena tergantung kesempatan antara penyelenggara dan Paslon, tentunya pertimbangan di daerah,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus.
Ada daerah yang biaya kampanye nya sedikit mahal, mulai dari pertimbangan biaya pencetakan alat peraga kampanye, harga kebutuhan pokok, akses antara satu daerah dengan daerah lain cukup jauh.
"Banyak pertimbangan dan itu bisa diperkirakan anggaran maksimal sebagai batas penggunaan biaya kampanye Paslon,"ujar Firdaus.
Maka dengan demikian, bila disepakati anggaran tersebut, Paslon tidak boleh melewati penggunaan biaya kampanye melewati batas yang ditentukan itu.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan / Nasuha Nasution)