Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berbeda dari Sebelumnya, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Pada penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang kedua (II) akan berbeda dari penyaluran BSU di termin pertama.
TRIBUNPEKANBARU.COM – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) gelombang 2.
Namun pada penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua (II) akan berbeda dari penyaluran BSU di termin pertama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak yang ada di Dirjen Pajak (DJP).
Hal ini sesuai atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Tanpa Penyesalan Usai Habisi Nyawa Tetangga, Dua Remaja Mengaku Sakit Hati karena Pacarnya Digoda
Baca juga: Atur Pembagian Ruang hingga Peserta Didik, Sekolah Persiapkan Prokes Jelang Belajar Tatap Muka
Baca juga: Pasangan Kekasih Diduga Lakukan Perbuatan Asusila di Kuburan, Videonya Viral, Polisi Segera Selidiki
Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.
Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.
Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.
Baca juga: Sakit Apa Atta Halilintar Hingga Tergolek Lemah dengan Infus di Tangan? Demamnya Sampai 40 Derajat
Baca juga: Tak Tahan Akibat Perbuatan Ayahnya, Gadis Remaja Ini Kabur dari Rumah, Dicabuli Setiap Minggu
Baca juga: Suami Sakit Stroke, Istri Bawa Pria Lain ke Rumahnya, Kepergok Anak Sedang Berdua Dalam kamar
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Untuk memastikan BSU benar-benar tersalurkan, Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.
"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.
Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Menaker Ida.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyaluran BSU Termin 2 Akan Berbeda Dari Sebelumnya, Menaker Ida Beri Penjelasan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/06/penyaluran-bsu-termin-2-akan-berbeda-dari-sebelumnya-menaker-ida-beri-penjelasan.
Editor: Hendra Gunawan