UMK Inhil Tahun 2021 Sudah Ditetapkan Dewan Pengupahan, Segini Besarnya

Jumlah UMK yang ditetapkan melalui Sidang Dewan Pengupahan UMK Inhil ini sama dengan tahun 2020

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi rupiah. UMK Inhil 2021 sudah ditetapkan sama dengan tahun lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dewan pengupahan Kabupaten Inhil telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Besarannya sama dengan tahun 20202 lalu, yaitu Rp. 2.984.696.63.

Jumlah UMK yang ditetapkan melalui Sidang Dewan Pengupahan UMK Inhil ini sama dengan tahun 2020 dan telah ditetapkan dalam Dewan pengupahan Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu.

Kepala Disnakertrans Inhil M Taher melalui Kabid Ketenagakerjaan Bazaruddin menuturkan, sidang digelar berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/II/HK/04/X/2020, tentang upah minimum tahun 2021 masa pandemi Covid-19.

Baca juga: DPMPTSP Kota Pekanbaru Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Bando Reklame

Baca juga: Klarifikasi KPU Meranti, Paslon Nomor Urut 3 Punya Dana Awal Hanya Laporan LPSDK Nol

Baca juga: KPU Bengkalis Belum Tetapkan Jadwal Debat,Target Digelar November Ini

“Sehubungan dengan persiapan penetapan upah minimum tahun 2021 dan memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dengan jumlah UMK ini diharapkan para pekerja bisa tetap semangat dan bekerja seperti biasanya dengan upah yang telah ditetapkan.

“Penetapan UMK ini juga dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi para buruh dan usaha,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang dewan pengupahan UMK Inhil tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil H Afrizal.

Lalu, Kepala Disnakertrans M Thaher beserta jajaran, Kasubbag Per UU Bagian Hukum Setdakab Salawati.

Bagian Setda kab Supriandi, Bapeda Mashudi, Unisi serta beberapa instansi terkait.

Upah Dibayarkan Berdasarkan UMK Bukan UMP

Sementraa itu, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020.

Yakni sebesar Rp 2.888.563.

Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot.

Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.

Namun di sisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020.

Sebab sudah ada acuanya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober.”

“ Didalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.

Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK.

Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK.

Besaran UMK tidak boleh berada di bawah angka UMP.

Sedangkan untuk pembayaran upah dimasing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.

"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda.”

“ Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silakan, tapi kalau mau dinaikkan juga silakan," ujarnya.

Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya, namun pihaknya tetap mengingatkan agar masing-masing daerah.

Agar dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.

"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya.

Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMKnya di masing-masing daerah.

Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh Gubernur Riau ditetapkan tanggal 21 November 2020.

"Jadi masih ada waktu menjelang tanggal 21 November. Itu batas UMK disahkan oleh Gubernur Riau," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com T Muhammad Fadhli / Syaiful Misgiono )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved