Inilah yang Harus Dilakukan Seseorang Jika tak Jadi Melaksanakan Puasa Nazar Padahal Sudah Niat

Ada beberapa hal yang harus dilakukan bagi seseorang yang batal melaksanakan puasa nazar padahal sudah berniat sejak awalnya

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Kant Smith dari Pixabay
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah yang harus dilekaukan jika niat puasa nazar tidak jadi dilaksanakan.

Ada beberapa hal yang harus dikerjakan jika puasa nazar tidak jadi terlaksanana sementara sudah diniatkan.

bagi yang akan melaksanakan Puaa nazar sebaiknya mengetahui hal-hal yang harus dilakukan jika puasa nazar batal dilaksanakan.

Meskipun hanya puasa sunnah, namun tetap saja harus menggantikan niat yang sudah diucapkan karena hajatan seseuatu

Nah, sebelum mengetahui apa saja hal yang harus dilakukan sebagai pengganti puasa nazar, berikut ini pengertian Puasa Nazar

Dalam tata bahasa, pengertian Puasa Nazar berarti mengharuskan.

Kemudian dalam istilah nazar merupakan perbuatan seorang mukalaf atau orang yang telah terbebani syari’at yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.

Puasa Nazar puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa.

Namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat.

Puasa Nazar wajib ditunaikan apabila kita telah berhasil mendapatkan sesuatu apa yang kita inginkan .

Jika apa yang kita nazarkan itu tidak berhasil maka kita tidak wajib untuk menunaikan Nazar tersebut.

Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga

Puasa nabi daud yang istimewa
Puasa nabi daud yang istimewa (tribun)

dengan puasa Nazar

Kafarat Puasa Nadzar

Memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan

Memerdekakan satu orang budak

Memberi sebuah pakaian kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan

Dan jika ketiga bentuk atau jenis kafarat diatas belum bisa dilakukan, makan diperbolehkan berpuasa selama
tiga hari

NIAT PUASA NAZAR

Melaksanakan puasa nazar sama dengan melakukan puasa-puasa yang lain, baik sunnah maupun wajib.

hanya saja dibedakan oleh niat untuk melakukan puasa nafzar.

Bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut:

نويت صوم النذرلله تعلى

"Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta'aala"

Artinya : " Saya niat puasa nazar karena allah ta'aala"

Beberapa keutamaan, manfaat, atau faedah melaksanakan puasa nazar:

1. Akan memunculkan sikap bersyukur kepada Allah

Setiap Puasa Nazar yang dilakukan seseorang selalu bersamaan dengan niat untuk melakukan nazar tersebut,

karena telah berhasil dalam sebuah pencapaian tertentu atau mendapat nikmat lain.

Oleh karena itu, melakukan Puasa Nazar merupakan ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT,

atas segala nikmat dan keberhasilan yang didapatkan.

Melaksanakan Puasa Nazar bukan hanya sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan syukur atas nikmat yang telah diterima.

2. Menjadi orang yang tepat janji

Puasa nazar merupakan janji yang dibuat dan diikrarkan seseorang pada dirinya sendiri dengan Allah SWT.

Dengan demikian, belajar menepati janji Atau ikrar tersebut merupakan sikap yang sangat baik untuk membuat seseorang menjadi

tanggung jawab terhadap janjinya.

3. Dikaruniai nikmat yang lebih baik

Karena puasa ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, maka sungguh Allah SWT sangat mengetahui cara memberikan

imbalan bagi mereka yang selalu bersyukur atas setiap Nikmat apapun yang dianugerahkan kepada kita.

Sehingga ketika kita melakukan Puasa Nazar dengan penuh keikhlasan,

jangan khawatir Allah SWT membiarkan kita.

Akan tetapi, Allah SWT akan melipat gandakan menjadi nikmat yang luar biasa besarnya.

Begitu juga sebaliknya, jika seorang hamba yang diberikan nikmat akan tetapi ia tidak bersyukur atau menggunakan nikmat itu pada jalan yang tidak diridhoinya,

Maka sungguh Allah SWT sangat mengerti dan memperlakukan orang yang demikian.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved