KPU Pelalawan Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2020 di Pulau Jawa, Segini Jumlahnya
Bentuk kertas suara telah disetujui oleh KPU Pelalawan bersama dengan empat Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Riau mencetak suara yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mulai pekan depan.
Bentuk kertas suara telah disetujui oleh KPU Pelalawan bersama dengan empat Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada yang jatuh pada 9 Desember nanti.
Surat suara sah yang akan digunakan pada hari pencoblosan dan pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sekarang sedang proses pencetakan surat suara. Kalau tidak ada halangan, Selasa (10/11/2020) sudah dinaik cetak," ujar Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (8/11/220).
Baca juga: Operasi Yustisi Terus Dilaksanakan di Siak, Beri Sanksi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan
Baca juga: KAGET Digerebek Polisi di Kamar Hotel, IRT di Dumai Buang Kotak Hitam Lewat Jendela, Apa Isinya?
Baca juga: Ketat Terapkan Protokol Kesehatan,Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Masih Terhindar dari Covid-19
Wan Kardiwandi menyebutkan, proses pencetakan dilakukan di sebuah perusahaan percetakan di Pulau Jawa.
Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender surat suara yang dilaksanakan di KPU pusat beberapa waktu lalu, melalui e-Katalog dengan standarisasi harga yang ditetapkan.
Komisioner KPU juga telah mengunjungi dan meninjau langsung ke lokasi pencetakan kertas suara.
Desain kertas suara, lanjut Wan Kardiwandi, telah ditetapkan bersama para pihak terkait.
Pada surat suara akan tertera nama, foto, dan nomor urut keempat Pasangan Calon (Paslon) bupati maupun wakil bupati.
Adapun jumlah surat suara yang akan dicetak untuk kebutuhan Pilkada yakni sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 219.203 ditambah 2,5 persen.
Sehingga totalnya 224.683 surat suara untuk 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sebanyak 2,5 persen itu surat suara cadangan untuk setiap TPS. Itu diatur dalam Peraturan KPU terbaru," ucap Wan Kardiwandi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )