Mau Ketawa Takut Kualat, Kucing Sering Main ke Tetangga Picu Emak-emak Ribut, Kasus hingga ke Kejari
Emak-emak berinisial BS (tersangka) dan LS (korban) itu cekcok mulut gara-gara kucing hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan upaya penyelesaian hukum dengan mekanisme keadilan restorasi.
Kali ini upaya hukum diterapkan pada tersangka dan korban sebuah kasus penganiayaan yang terjadi pada September 2020 lalu.
Uniknya kasus ini berawal mula dari kucing sehingga timbul salah paham antartetangga.
Awalnya, hanya gara gara kucing sering main ke rumah tetangga sebelah rumah, akhirnya dua emak-emak di Kecamatan Tapung Hulu berkelahi.
Baca juga: KENANG Ki Seno Nugroho, Mata Bupati Inhu Berkaca-kaca Saat Hadiri Peringatan Hari Wayang Nasional
Baca juga: Joe Biden Janji Pulihkan Amerika,Trump Anda Dipecat Jadi Olok-olok Warga Usai Donald Trump Keok
Baca juga: PROMO Akhir Tahun,Beli Mobil Honda Banyak Keuntungan,DP dan Angsuran Ringan hingga Bunga 0 Persen
Emak-emak berinisial BS (tersangka) dan LS (korban) itu cekcok mulut gara-gara kucing hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Kucing milik tersangka sering main ke rumah korban hingga membuat tersangka emosi.
Sehingga tersangka menduga korban ingin menguasai kucingnya, dengan melihat korban sering memberi makan kucing peliharaanya.
Merasa tidak senang kucingnya datang selalu ke rumah korban, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban sehingga timbul keributan dan korban mengalami luka.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, sehingga kasus ini bergulir dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kampar.
Lewat mekanisme keadilan restorasi para pihak didamaikan dan kasus tidak dilanjutkan sampai tahap penuntutan.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan menuturkan, upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme ini dimungkinkan.
Karena telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mekanisme ini dimungkinkan dilakukan terhadap sejumlah perkara nonkasuistis yang telah diatur aturan tersebut.
"Langkah ini merupakan perwujudan dari upaya lembaga Kejaksaan dalam melakukan penanganan hukum secara humanis," katanya.
Ia mengatakan sejak aturan tersebut diatur, Kejari Kampar sudah menerapkan dua kali proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorasi.