Tabrak Polisi, Kurir Narkoba 20 Kilogram Sabu-sabu Tewas Ditembak Aparat di Riau, Upahnya Rp 40 Juta
Meski sebelumnya aparat sudah memperingatkan. Alhasil, petugas terpaksa melakukan upaya paksa, dengan melepaskan tembakan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga.
Sementara itu, satu pelaku lagi adalah Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan (54), seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Ia merupakan napi kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Syaharudin inilah yang diketahui bertindak sebagai pengendali dalam memasukkan barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Namun ia diketahui meninggal dunia pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu," papar Agung.
Diterangkan Agung, para sindikat ini pun memakai cara lain dalam mengemas sabu.
Biasanya mereka memakai kemasan teh hijau China, ternyata ada juga yang dikemas dengan kemasan Milo Malaysia.
Ini bertujuan untuk mengelabui petugas.
Agung menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR), dalam rangka melanjutkan pengejaran.
Selain narkoba, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Yaris, 5 unit handphone, dompet, dan 2 buah ATM.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)