UPDATE Kabar Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta: Jumlah Penerima Berkurang? Berikut Penjelasannya

Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana pada hari ini.

Sebab pada pekan lalu, pencairan subsidi gaji ternyata molor dari rencana pemerintah.

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Baca juga: Waspadai 10 Tanda Mencurigakan Ini, Bisa Jadi Pasanganmu Sudah Berselingkuh

Baca juga: UPDATE UU Cipta Kerja: Dalam 3 Bulan Akan Ada Turunan Aturannya

Baca juga: Pria di Padang Ini Mengamuk, Kejar Korbannya Pakai Sabit dan Parang, Ini Penyebabnya

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Kisah Gadis Penjaga Warung Mirip Anya Geraldine: Tahan Kantuk Temani Pelanggan yang Betah Nongkrong

Baca juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire November 2020: Skin Terbaru FF

Baca juga: Hotman Sebut Maybank Siap Bayar Uang Winda, Namun Ia Juga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Ini

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Jumlah penerima berkurang

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Baca juga: Video Panas Wanita Mirip Anya Geraldine Beredar, Reaksi Anya Geraldine? Netizen: Kawal yang 19 Detik

Baca juga: Padamkan Api Pakai Ember, Rumah di Kuansing Ini Hangus Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Sebut Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini, Cek Rekening" dan "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved