WOW, di Tengah Sengkarut Reklame Luar Ruang, Ternyata Pemko Pekanbaru Terbitkan Ratusan Izin Resmi
Sengkarut reklame di Kota Pekanbaru perlu perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
Proses pemotongan bando reklame berlangsung selama beberapa jam.
Informasi Tribunpekanbaru.com, teknisi memotong bando reklame bagian demi bagian.
Ada satu unit crane membantu proses pembongkaran bando yang melintang di atas jalan tersebut.
Mereka mengelas bagian bando tersebut. Ada sekitar enam paparan reklame yang terpasang di dua sisi bando.
Pemotongan dilakukan karena bando reklame tersebut tidak punya izin. Petugas pun membongkar bando reklame yang ada.
"Kita melakukan pemotongan bando, selanjutnya kita lakukan pembersihan bando dan tiang reklame ilegal," tegas Plt Kepala Satpol PP Kota.Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Tribun di sela pemotongan.
Menurutnya, pemotongan ini sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru. Ia menyebut bando reklame tidak boleh lagi berdiri melintang jalan.
Bando reklame tidak lagi diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Keberadaannya mengancam dan mengganggu aktivitas lalu lintas jalan, ini sudah terjadi di beberapa daerah. Maka dibersihkan semua tiang tidak berizin atau ilegal," tegasnya.
Proses pemotongan ini berlangsung hingga Jumat pagi. Bagian papan reklame di bando diturunkan satu persatu dengan crane.
Burhan menyebut bahwa pemotongan bando reklame tidak cuma melibatkan terknisi. Ada 60 orang aparat gabungan mengawal proses pemotongan bando reklame ini.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )