WOW, di Tengah Sengkarut Reklame Luar Ruang, Ternyata Pemko Pekanbaru Terbitkan Ratusan Izin Resmi
Sengkarut reklame di Kota Pekanbaru perlu perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sengkarut reklame di Kota Pekanbaru perlu perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ada ratusan tiang reklame luar ruang yang tersebar di seluruh pojok Kota Pekanbaru.
Tiang reklame di Kota Pekanbaru yang mengantongi izin mencapai ratusan titik.
Total tiang reklame yang punya izin mencapai 209 titik.
Posisinya menyebar di sejumlah ruas jalan utama kota.
Titik papan reklame paling banyak di Jalan Jendral Sudirman.
Jumlahnya mencapai 78 tiang reklame. Ada juga di Jalan HR Soebrantas sebanyak 49 titik.
Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai sebanyak 36 titik. Lalau di Jalan Riau sebanyak 34 titik.
"Ada juga di Jalan Arifin Achmad. Jumlahnya mencapai 12 titik," terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi Misdian kepada Tribun, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, penentuan titik tiang reklame sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menyebut bahwa titik pemasangan tiang reklame ini merupakan titik yang diperbolehkan.
Lokasi yang tidak diperbolehkan adalah berdiri di fasilitas publik. Satu contohnya tiang reklame di trotoar.
"Jadi titik di perwako itu lokasi yang boleh dipasang dan ada izin semua," ulasnya.
Rudi menegaskan bahwa yang terpasang selain di titik dalam perwako bakal tidak diperbolehkan.
Ia menyebut bahwa ada rencana revisi terhadap perwako itu.
Adanya perubahan seiring perkembangan kota. Apalagi perwako tersebut tahun 2013.
Baca juga:
Ingat, Besok Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berbayar, Ini Rincian Harganya
Waduh! Donald Trump Bercerai, Merebak Isu Perceraian Donald Trump usai Kalah Pilpres Amerika Serikat
Tidak Pernah Terbitkan Izin Bando Reklame
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan tidak pernah memberi izin terhadap bando reklame jalan.
Apalagi bando reklame tidak lagi diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Jadi kami memastikan tidak pernah memberi izin bagi bando tersebut," ulas Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi Misdian kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, sempat ada sembilan bando reklame jalan yang berdiri. Ia menegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan satu pun izin bagi bando reklame jalan.
Rudi pun memastikan bahwa bando reklame yang ada saat ini tidak punya izin sama sekali. Keberadaannya juga berbahaya bagi pengguna jalan.
"Maka tim yustisi bisa menertibkannya, proses pembongkaran terhadap bando reklame bisa dilakukan," tegasnya.
Rudi menambahkan bahwa pemerintah kota sudah memberi peringatan kepada pengelola.
Ia menyebut sudah beri peringatan kepada pemilik bando.
Proses pembongkaran pun dilakukan karema mengabaikan dua kali peringatan.
"Kalau sudah masuk peringatan ketiga, ya langsung kita potong saja," jelasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru Akhirnya Potong Bando Reklame
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan akhirnya memotong bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2020) dinihari.
Proses pemotongan bando reklame berlangsung selama beberapa jam.
Informasi Tribunpekanbaru.com, teknisi memotong bando reklame bagian demi bagian.
Ada satu unit crane membantu proses pembongkaran bando yang melintang di atas jalan tersebut.
Mereka mengelas bagian bando tersebut. Ada sekitar enam paparan reklame yang terpasang di dua sisi bando.
Pemotongan dilakukan karena bando reklame tersebut tidak punya izin. Petugas pun membongkar bando reklame yang ada.
"Kita melakukan pemotongan bando, selanjutnya kita lakukan pembersihan bando dan tiang reklame ilegal," tegas Plt Kepala Satpol PP Kota.Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Tribun di sela pemotongan.
Menurutnya, pemotongan ini sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru. Ia menyebut bando reklame tidak boleh lagi berdiri melintang jalan.
Bando reklame tidak lagi diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Keberadaannya mengancam dan mengganggu aktivitas lalu lintas jalan, ini sudah terjadi di beberapa daerah. Maka dibersihkan semua tiang tidak berizin atau ilegal," tegasnya.
Proses pemotongan ini berlangsung hingga Jumat pagi. Bagian papan reklame di bando diturunkan satu persatu dengan crane.
Burhan menyebut bahwa pemotongan bando reklame tidak cuma melibatkan terknisi. Ada 60 orang aparat gabungan mengawal proses pemotongan bando reklame ini.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )