Terungkap Ada Peran Napi Dalam Peredaran Sabu 20 Kilogram, Diduga Bisa Gunakan HP di Sel Penjara
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menduga ada keterlibatan Napi dalam peredaran sabu 20 Kilogram.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menduga ada keterlibatan Napi dalam peredaran sabu 20 Kilogram.
Sabu tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian pada awal pekan lalu, Senin (9/11/2020).
Polisi akan melakukan pengembangan terkait indikasi tersebut.
Sebelumnya dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka. Mereka adalah Samsul Bahri dan Simon Siahaan.
Sementara 1 pelaku lagi tewas ditembak saat pengejaran berlangsung di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dari pendalaman petugas pun terungkap, ada dugaan keterlibatan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dalam mengendalikan pengiriman barang haram ini.
Narapidana bernama Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan itu, terindikasi bisa menggunakan alat komunikasi berupa telepon seluler, meski ia sedang berada di dalam Lapas menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Namun belum lagi sempat diperiksa polisi, narapidana berusia 54 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Syaharudin menggandeng Samsul Bahri, pelaku yang telah diamankan petugas.
"Dia mengendalikan Samsul. Samsul yang sudah kita tangkap itu," ujar Kombes Pol Victor, Selasa (10/11/2020).
Syaharudin dan Samsul, diduga kuat sudah melakukan komunikasi yang intens dalam upaya pengiriman sabu yang masuk dari Bengkalis, dengan tujuan Pekanbaru itu.
Terkait kepemilikan sarana komunikasi oleh narapidana yang mengendalikan peredaran barang haram, disebutkan Kombes Victor, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sedang kita dalami (masuknya ponsel ke Lapas)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, menyergap 2 orang pria yang merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. 1 orang diantaranya tewas setelah tertembus timah panas petugas.
Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg.
Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (9/11/2020), sekitar pukul 02.00 dini hari. Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah cukup besar dari Pulau Rupat ke Kota Dumai, pada 23 Oktober 2020.
"Kita lakukan pembuntutan dan penghadangkan, dari rencana bandar untuk memasukkan narkotika 20 kg sabu ke Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Senin (9/11/2020) sore kemarin.
Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan, selama 14 hari di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Akhirnya pada Senin dini hari tadi, tim Ditres Narkoba Polda Riau di-back up oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, mendapati target bergerak dengan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia hitam, dengan nomor plat BM 1103 VV.
Di dalam mobil itu ada dua pelaku. Mereka adalah Hendra (50) sebagai sopir, dan Syamsul Bahri (50), yang duduk di sebelahnya.
Di dalam mobil itulah sabu 20 kg itu disembunyikan dalam 2 buah karung.
Tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, tim melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersebut.
Namun bukannya berhenti, pelaku tetap memacu kendaraannya dan mencoba melarikan diri. Meski sebelumnya aparat sudah memperingatkan.
Alhasil, petugas terpaksa melakukan upaya paksa, dengan melepaskan tembakan.
"Saudara Hendra meninggal dunia meninggal dunia dalam upaya penangkapan kita. Saat ini masih di rumah sakit. Yang bersangkutan mencoba menerobos upaya kita untuk menghadang dan menghentikan," urai Agung.
"Tadi pagi saya dapat laporan yang bersangkutan meninggal dunia," sambungnya.
Upaya tegas ini disebutkan Agung, terpaksa dilakukan karena pelaku membahayakan petugas. Mereka menabrakkan mobil mereka ke mobil petugas.
Lanjut Kapolda, ternyata para sindikat ini sudah menyiapkan proses pemasukan barang haram dengan sedemikian rupa.
Para pelaku memperbarui cara-cara lama, yang sudah bisa diendus oleh aparat.
"Mereka mencoba dengan upaya yang lebih rapi lagi, yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute dari Bengkalis ke Pekanbaru," terang Jenderal bintang dua itu lagi.
Baca juga: Selain Covid-19, Warga Riau Juga Dihadapkan dengan Penyakit DBD, Sudah Jangkiti 2 Ribu Orang Lebih
Baca juga: Lagi, Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Tabrak Pembatas dan Terbalik, Ini Dugaan Penyebabnya
Baca juga: VIDEO Syur Mirp Gisel, Hotman Paris Ingatkan Pembuat Konten Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
Adapun yang dimaksud oleh Irjen Agung ini adalah, aksi dari pelaku bernama Simson Siahaan. Dia mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan sudah mengamankan rute pengiriman narkoba.
"Bahkan mobil yang dikendarai pelaku ini, ada rencana platnya mau diganti dengan plat nomor polisi. Saudara Simson ini yang mengatur perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan meyakinkan tersangka yang lain di jalan sudah diamankan semua petugas, sehingga lancar sampai ke Pekanbaru," tutur Agung.
Simson ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Pelalawan. Pengakuannya, dalam mengawal pengiriman narkoba ini ia diupah Rp40 juta.
Sebelumnya, mereka sudah mencoba memasukkan narkoba sebanyak 2 kali, namun gagal. Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga.
Sementara itu, satu pelaku lagi adalah Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan (54), seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Ia merupakan napi kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Syaharudin inilah yang diketahui bertindak sebagai pengendali dalam memasukkan barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Namun ia diketahui meninggal dunia pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu," papar Agung.
Diterangkan Agung, para sindikat ini pun memakai cara lain dalam mengemas sabu.
Dimana biasanya mereka memakai kemasan teh hijau China, ternyata ada juga yang dikemas dengan kemasan Milo Malaysia. Ini bertujuan untuk mengelabui petugas.
Agung menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR), dalam rangka melanjutkan pengejaran.
Selain narkoba, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Yaris, 5 unit handphone, dompet, dan 2 buah ATM.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolda-riau-irjen-pol-agung-setya-imam-effendi-saat-memimpin-ekspos-pengungkapan-sabu-20-kilogram.jpg)