Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Rekening, Subsidi BLT II Karyawan Rp 1,2 Juta Cair Hari Ini

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Hari ini, sejumlah karyawan sudah subsidi gaji gelombang kedua.

Subsidi bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke bawah ini cair dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sebagai diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana dalam pekan ini.

Sebab pada pekan lalu, pencairan subsidi gaji ternyata molor dari rencana pemerintah.

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," ucap dia.

Baca juga: JADWAL Debat Kandidat Pilkada Bengkalis 20 November, Hanya 30 Orang Boleh Masuk Lokasi Acara

Baca juga: Kisah Heroik Pejuang Inhil Letda M Boya Bisa Diakses Masyarakat Bertepatan dengan Hari Pahlawan

Baca juga: Penyakit Lambung Bikin Pikiran Kosong, Pria Ini Duduk di Bawah Pohon Beringin & Menghilang

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Baca juga: TERLENA Rayuan Maut, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Pacar di Pondok Kosong, Orangtua Curiga Gelagat Aneh

Baca juga: JAHANAM,Janda Muda Dibunuh di Depan Anak Umur 6 Tahun dan 10 Bulan, Trauma Tak Mau Dipisah dari Adik

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved