Ayah di Dumai Suruh Anak Jual Sabu‎ Beralasan untuk Uang Sekolah, Jadi Buron Saat Anaknya Ditangkap

Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri dan bahkan terkadang melayani pembeli di rumah tersangka

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, berhasil  mengamankan seorang anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman, jenis sabu-sabu, pada Selasa (10/11/2020) dini hari.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardiyanto, mengungkapkan, anak tersebut berinisial AK Alias AR (17).

AK merupakan seorang Pelajar Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Remaja itu diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai usai diketahui Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Pemufakatan Jahat serta Pengguna ataupun Mengkonsumsi Narkotika bukan Tanaman jenis sabu-sabu.

"Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri dan bahkan terkadang melayani pembeli di rumah tersangka," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Lebih Rendah Rp 500 Juta dari Tuntutan JPU, Hakim Vonis PT Adei Denda Rp 3,9 M pada Perkara Karhutla

Baca juga: ‎925 Warga Binaan dan 67 Petugas Rutan Kelas IIB Dumai Telah Diambil Swabnya

AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan di satu rumah di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota sedang berlangsung transaksi jual-beli narkotika.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT 002 Kelurahan Laksamana, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan penggerebekan di rumah tersebut. 

Ia menerangkan, dari penggerebekan dalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) orang remaja laki-laki AK Alias AR (17).

Selanjutnya sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 paket sedang dan 6 paket kecil berisikan narkotika bukan tanaman, yaitu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,9 gram. 

"Satu blok plastik, 1 buah mancis api, 1 unit timbangan digital merk constant, 1 buah dompet kecil warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (Bong) juga ditemukan dari rumah tersangka," sebutnya.

Baca juga: Tangan Kecil Menepuk Lengannya dari Belakang, Reaksi Wanita Ini Viral di Media Sosial

Baca juga: Dibacok, Kadispora OKU Selatan Jadi Korban Dendam Lama, Pelaku: Rumah Tangga Saya Hancur Karena Dia

Iptu Hardiyanto menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka AK , seluruh barang bukti tersebut milik ayah kandungnya.

Sang ayah pada saat penggrebekan tidak berada di rumah. 

"Kini ayah kandung tersangka SR telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

"Beberapa kali tersangka bahkan diperintahkan ayahnya untuk mengantarkan sabu sabu pesanan pembeli dan melayani pembeli yang akan mengambil sabu dirumah mereka. Itu sangat kita sayangkan," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved