Ayah di Dumai Suruh Anak Jual Sabu‎ Beralasan untuk Uang Sekolah, Jadi Buron Saat Anaknya Ditangkap

Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri dan bahkan terkadang melayani pembeli di rumah tersangka

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, berhasil  mengamankan seorang anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman, jenis sabu-sabu, pada Selasa (10/11/2020) dini hari.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardiyanto, mengungkapkan, anak tersebut berinisial AK Alias AR (17).

AK merupakan seorang Pelajar Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Remaja itu diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai usai diketahui Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Pemufakatan Jahat serta Pengguna ataupun Mengkonsumsi Narkotika bukan Tanaman jenis sabu-sabu.

"Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri dan bahkan terkadang melayani pembeli di rumah tersangka," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Lebih Rendah Rp 500 Juta dari Tuntutan JPU, Hakim Vonis PT Adei Denda Rp 3,9 M pada Perkara Karhutla

Baca juga: ‎925 Warga Binaan dan 67 Petugas Rutan Kelas IIB Dumai Telah Diambil Swabnya

AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan di satu rumah di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota sedang berlangsung transaksi jual-beli narkotika.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT 002 Kelurahan Laksamana, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan penggerebekan di rumah tersebut. 

Ia menerangkan, dari penggerebekan dalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) orang remaja laki-laki AK Alias AR (17).

Selanjutnya sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 paket sedang dan 6 paket kecil berisikan narkotika bukan tanaman, yaitu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,9 gram. 

"Satu blok plastik, 1 buah mancis api, 1 unit timbangan digital merk constant, 1 buah dompet kecil warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (Bong) juga ditemukan dari rumah tersangka," sebutnya.

Baca juga: Tangan Kecil Menepuk Lengannya dari Belakang, Reaksi Wanita Ini Viral di Media Sosial

Baca juga: Dibacok, Kadispora OKU Selatan Jadi Korban Dendam Lama, Pelaku: Rumah Tangga Saya Hancur Karena Dia

Iptu Hardiyanto menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka AK , seluruh barang bukti tersebut milik ayah kandungnya.

Sang ayah pada saat penggrebekan tidak berada di rumah. 

"Kini ayah kandung tersangka SR telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

"Beberapa kali tersangka bahkan diperintahkan ayahnya untuk mengantarkan sabu sabu pesanan pembeli dan melayani pembeli yang akan mengambil sabu dirumah mereka. Itu sangat kita sayangkan," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, ayahnya menyuruh korban membantu menjual sabu-sabu itu dengan alasan untuk memenuhi biaya sekolah.

Hal itu dilakukan agar tersangka AK mau memenuhi perintah sang ayah untuk terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria 32 Tahun Nekat Bunuh Diri Minum Racun Rumput

Baca juga: Tiba-tiba Warga Dibuat Heboh, Ada Perempuan Masuk Warung Tanpa Busana dan Tak Mau Pergi

Baca juga: Kabar Terbaru Ucok Baba Setelah Lama Tak Terlihat di TV, Sibuk Dagang Durian di Depok

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AK alias AR (17) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya.

Ayah kandung tersangka saat ini dalam pengejaran.  (tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Sembunyi di Rumah Mertua, Pengedar Sabu-sabu di Pelalawan Disergap Polisi

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau diamankan Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (10/11/2020) malam.

Tersangka berinisial HR (22) yang merupakan warga Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung.

Pria itu ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di rumah mertuanya sendiri sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan HT, petugas menyita barang bukti keterlibatannya dalam bisnis haram narkotika.

Baca juga: Surut Total, Banjir di Wilayah Peranap Inhu Tak Lagi Tergenang, Air Bergerak ke Arah Hilir

Baca juga: Harus Nyanyi Indonesia Raya dan Ucap Pancasila,Tim Gabungan Jaring Orang Tak Pakai Masker di Meranti

Baca juga: Dua Hari Berturut 2 Mobil Terjungkal Tabrak Pembatas,Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai,Apa Penyebabnya?

"Pelaku berstatus sebagai pengedar,"ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (11/11/2020).

" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.

Dari tangan tersangka HR, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Satu unit telepon genggam berwarna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi 4086 IM.

Penangkapan HR berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, bahwa di Jalan lintas timur Desa Pesaguan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan info itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mengintai terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dipastikan pelaku berada di rumah mertuanya, polisi langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan badan.

Petugas menemukan barang bukti dari tangannya dan ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya.

Tanpa perlawanan, lelaki itu digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kelanjutan proses hukumnya," tambah Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved