Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru SMK di Jambi Diciduk Polda Riau Saat Hendak Jual Gading Gajah Rp 100 Juta, 3 Orang Diamankan

Ditreskrimsus Polda Riau, sukses membongkar jaringan atau sindikat perdagangan organ satwa dilindungi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Tiga tersangka perdagangan gading gajah beserta pelaku kasus lainnya ditampilkan dalam ekspos yang dilakukan oleh Polda Riau. 

Selanjutnya gading itu dibawa dan diendapkan di daerah Kuansing oleh tersangka yang merupakan pemiliknya, sambil menunggu pembeli.

"Rencananya akan dibeli sama orang Pekanbaru sini," ucapnya.

Jika dilihat dari tekstur gading gajah kata Andri, kemungkinan usianya juga sudah lama.

Apalagi gading ini juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu.

Pihaknya juga melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk meneliti lebih lanjut gading gajah itu.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita lakukan pendalaman. Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria 32 Tahun Nekat Bunuh Diri Minum Racun Rumput

Baca juga: Tiba-tiba Warga Dibuat Heboh, Ada Perempuan Masuk Warung Tanpa Busana dan Tak Mau Pergi

Baca juga: Kabar Terbaru Ucok Baba Setelah Lama Tak Terlihat di TV, Sibuk Dagang Durian di Depok

Dimana dibunyikan dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf d "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.

Lalu Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved