Buntuti Istri yang Ingin Jumpai Selingkuhan, Pria ini Berujung ke Penjara
“Menurut saksi SY, rekan ST, istri dari tersangka itu sudah memperingatkan agar keduanya tidak jalan bersama"
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perselingkuhan kembali membawa petaka. Tak hanya berurusan dengan hukum, rumah tabngga pun hancur berantakan.
Seperti kasus yang terjadi di Aceh Besar ini. Perselingkuhan istri membuat suami gelap mata.
Polisi masih memburu AM (40), pelaku pembacokan di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (12/11/2020) malam, yang berhasil kabur pascaperistiwa berdarah itu terjadi.
Sementara itu Khaidir, korban pembacokan, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, tadi pagi mengembuskan napas terakhir, setelah sempat mendapatkan penangganan medis di RSUD Meuraxa dan di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Kemudian korban juga mengalami sabetan parah di kaki sebelah kiri serta luka di perut sebelah kanan dan di bahu kiri.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pihaknya masih memburu AM, tersangka pembacokan yang juga warga Montasik, Aceh Besar.
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga mengakibatkan luka parah dan berujung kematian korban. Kami juga meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri ke polisi,” kata AKP Ryan didampingi Kapolsek Ingin Jaya, Ipda Ibrahim SH, MH.
Kasat Reskrim AKP Ryan mengatakan, tersangka AM, menghujamkan senjata tajam berkali-kali dan mengenai tubuh korban Khaidir.
Untuk kronologis pembacokan itu, berawal dari dugaan istri tersangka AM, berinisial ST (35), bertemu dengan korban di kawasan Lambaro.
Keduanya janjian bertemu di sana setelah ST meminta bantuan SY (32) rekannya, untuk mengantarnya dari Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar menuju Lambaro untuk bertemu Khaidir.
“Menurut saksi SY, rekan ST, istri dari tersangka itu sudah memperingatkan agar keduanya tidak jalan bersama"
"Bahkan menurut versi saksi pelaku AM juga sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan lagi dengan istrinya,” kata AKP Ryan mengutip keterangan saksi.
Karena, pelaku mencium gelagat antara istrinya ST dan korban masih memiliki hubungan, sehingga langsung membuntuti saat SY (saksi dan rekan ST) yang mengantar istrinya itu bertemu dengan korban di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
“Dari keterangan saksi SY, pada malam itu, istri tersangka meminta dirinya mengantar ke Lambaro untuk bertemu korban,” terang AKP Ryan.
Begitu tiba di kawasan Lambaro, korban dan ST, istri tersangka ini pun langsung pergi menggunakan mobil pikup Panther BL 8417 LW milik korban dan keduanya membeli makanan di seputaran Lambaro.