Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Amankan Satresnarkoba Polres Kampar, Berawal dari Laporan Warga

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Kampar mengamankan dua pelaku pengedar narkoba Kamis (12/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dri laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Laporan masyarakat ini ditindklanjuti Satreasnarkoba Polres Kampar dengan melakukan penangkapan dua pengedar.

Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan saat para tersangka berada di rumah kontrakannya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.

AKP Daren Maysar menuturkan saat penangkapan kedua pelaku terduga pengedar narkoba ini tim nya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.

Selain itu, jajarannya juga menemukan sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan sabu dan dua unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca juga: Pesta Seks di Rumah Kosong Libatkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja Divonis 100 Kali Sebat Rotan

Baca juga: Upaya China Dekati Joe Biden Sia-sia, Presiden Terpilih AS itu Sudah Tau Borok Tiongkok

Baca juga: Wanita Muda Asal Pekanbaru jadi Bagian dari Sindikat Pengedar Narkoba di Kampar  

Baca juga: Peluru Bandar Narkoba di Muba Tembus Dada Bocah 5 Tahun Saat Baku Tembak Dengan Polisi

"Kita sudah melakukan pengetesan urin kepada kedua pelaku dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika," ungkapnya.

Ia menuturkan saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya menambahkan atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby)

Baca juga: Bacok Kadispora Hingga Dapat 11 Jahitan, Pelaku Dendam Tuding Korban Penyebab Rumah Tangganya Hancur

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Kunker ke Tapung Kampar, Ini Agendanya

Baca juga: Sopir Ditemukan Tewas Tertimpa Truk dan Tertimbun Tandan Buah Kelapa Sawit

Baca juga: KPU Pelalawan Peringatkan Paslon 3 Husni Tamrin-Edy Sabli Agar Tarik Bahan Kampanye Jenis Ini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved