Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

KPU Pelalawan Peringatkan Paslon 3 Husni Tamrin-Edy Sabli Agar Tarik Bahan Kampanye Jenis Ini 

KPU memberikan peringatan tertulis atas sanksi administratif yang dilakukan oleh Paslon nomor 3 Husni Thamrin-Edy Sabli dalam masa kampanye

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Surat teguran KPU Pelalawan (kiri) dan Paslon nomor urut 3 Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli saat pencabutan nomor urut peserta Pilkada beberapa waktu lalu di gedung daerah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sejak Kamis (12/11/2020) malam beredar sebuah surat diduga milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan di Media Sosial (Medsos) tentang peringatan kepada Pasangan Calon (Paslon) nomor urut Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli.

Dalam surat tersebut, KPU memperingatkan paslon, tim kampanye, atau pemenangan Husni Tamrin-Edy Sabli yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Surat bernomor 324/PK.01-SD/1405/KPU-KAB/XI/2020 berisi tiga poin peringatan.

Baca juga: Banjir di 2 Desa di Kecamatan Ukui Pelalawan Berangsur Surut, Sebagian Pengungsi Pulang ke Rumah

Baca juga: Hampir 2 Bulan Berstatus Zona Merah Covid-19, Akhirnya Pelalawan Zona Oranye, Ini Data Terbaru

Surat teguran KPU Pelalawan yang beredar untuk Paslon nomor urut 3 Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli
Surat teguran KPU Pelalawan yang beredar untuk Paslon nomor urut 3 Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli (Istimewa/Johanes/Tribunpekanbaru.com)

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi membenarkan jika surat yang beredar itu asli dan memang diterbitkan oleh pihaknya.

Komisi pemilihan tidak mengetahui pasti penyebab surat itu hingga beredar di Medsos.

Namun pada intinya KPU memberikan peringatan tertulis atas sanksi administratif yang dilakukan oleh Paslon nomor 3 Husni Thamrin-Edy Sabli dalam masa kampanye.

"Peringatan ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Pelalawan. Setelah kita pelajari dan menyurati Paslon nomor 3," tutur Wan Kardiwandi kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (13/11/2020).

Wan Kardiwandi menyebutkan, ada tiga hal yang ditekankan KPU kepada Paslon nomor 3.

Baca juga: 250 Rumah Terendam, 300 KK Terdampak Banjir di Desa Air Hitam Pelalawan, Polsek Pantau Kondisi Warga

Baca juga: 4 Sungai Ini Meluap Sekaligus, Penyebab Banjir di Dua Desa di Kecamatan Ukui Pelalawan

Selain sebagai peringatan tertulis, Paslon Husni Thamrin-Edy Sabli diminta menarik bahan kampanye yang telah disebar, sebab bahan kampanye itu tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

KPU memberikan tenggat waktu hingga tanggal 18 November kepada Paslon, tim pemenangan, atau tim kampanye menarik kembali bahan kampanye yang tak terdaftar dalam peraturan KPU itu.

Dibuktikan dengan foto-foto penarikan barang tersebut.

"Memang bahan yang dimaksud tidak kita sebutkan dalam surat, sebab jauh hari sebelumnya kita sudah jelaskan apa-apa saja yang masuk kategori bahan kampanye. Para Paslon sudah memahami itu," tukas Wan Kardiwandi.

Calon Bupati Pelalawan Nomor urut 3, Husni Tamrin saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima surat peringatan tertulis dari KPU mengenai bahan kampanye.

Baca juga: VIDEO: 37 KK Mengungsi & 160 Rumah Terendam Banjir di Desa Lubuk Kembang Kabupaten Pelalawan

Baca juga: Banjir di Ukui Pelalawan Meluas, Belum Surut di Lubuk Kembang Bunga, Desa Air Hitam Mulai Tergenang

Tetapi pihaknya bingung bahan kampanye yang dimaksud dalam surat itu, lantaran tidak dituliskan secara gamblang.

Alhasil pihaknya belum bisa bertindak menarik bahan yang dimaksudkan oleh penyelenggaran Pilkada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved